Medan || Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.247/PHPU.Gub-XXIII/2025, yang memutuskan gugatan Paslon Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala tidak dapat dilanjutkan/ditolak, imbas hasil pilkada Sumatera Utara, 27 November 2024 diduga ada kecurangan dan Paslon 1, Edy - Hasan, mengajukan gugatan ke MK, namun pada akhirnya Ketua MK memutuskan dalam putusan dismissalnya, gugatan Edy - Hasan tidak dapat diteruskan ke persidangan selanjutnya (pembuktian dan saksi saksi).
Maka selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut menggelar rapat pleno penetapan gubsu dan wagubsu paslon 1, Bobby Nasition - Surya sebagai pasangan calon terpilih periode 2025 - 2030, yang digelar di Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (5/2/2025).
"KPU Sumut menetapkan paslon Bobby - Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah," pungkas Agus dalam pembacaan di rapat pleno terbuka, yang didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Sumut.
KPU Sumut juga turut mengundang kedua paslon yakni Bobby Nasution - Surya dan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala, Partai Politik (Parpol) Pengusung dan Forkopimda Sumut, KPU Kabupaten/Kota se Sumut dan Bawaslu Sumut.
Walaupun Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut tidak dihadiri oleh kedua pasangan calon 1 dan 2 Gubernur dan wakil gubernur Sumut, tetap acaranya berlangsung dan berjalan lancar serta sukses.
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar