Walau Kedua Paslon Gubsu dan Wagubsu Tidak Hadir di Rapat Pleno, KPU Tetap Melaksanakan Penetapan

  

Foto : KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025 - 2030, Bobby Nasution- Surya, di Hotel Grand Mercure Medan, Sumatera Utara. 


Medan  ||  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.247/PHPU.Gub-XXIII/2025, yang memutuskan gugatan Paslon Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala tidak dapat dilanjutkan/ditolak, imbas hasil pilkada Sumatera Utara, 27 November 2024 diduga ada kecurangan dan Paslon 1, Edy - Hasan, mengajukan gugatan ke MK, namun pada akhirnya Ketua MK memutuskan dalam putusan dismissalnya, gugatan Edy - Hasan tidak dapat diteruskan ke persidangan selanjutnya (pembuktian dan saksi saksi). 

Maka selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut menggelar rapat pleno penetapan gubsu dan wagubsu paslon 1, Bobby Nasition - Surya sebagai pasangan calon terpilih periode 2025 - 2030, yang digelar di Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (5/2/2025). 

"KPU Sumut menetapkan paslon Bobby - Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah," pungkas Agus dalam pembacaan di rapat pleno terbuka, yang didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Sumut. 

KPU Sumut juga turut mengundang kedua paslon yakni Bobby Nasution - Surya dan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala, Partai Politik (Parpol) Pengusung dan Forkopimda Sumut, KPU Kabupaten/Kota se Sumut dan Bawaslu Sumut. 

Walaupun Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut tidak dihadiri oleh kedua pasangan calon 1 dan 2 Gubernur dan wakil gubernur Sumut, tetap acaranya berlangsung dan berjalan lancar serta sukses. 


[tsn bram


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar