Medan || Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin menyatakan kesiapannya dalam memulai Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, yang berlangsung selama tiga hari kedepan.
“KPU Sumut telah siap dan sangat siap untuk menerima pendaftaran Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur,“ urai Ketua KPU Sumut, saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (26/8/2024) sore.
Ketua KPU Sumut dalam menggelar Konferensi Pers didampingi oleh para Komisioner lainnnya, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Kabag SDM dan Parmas Nina Pasaribu, Kabag Hukum dan Teknis Maruli Pasaribu dan Kasubag Parmas Ririn.
Ketua KPU Sumut juga mengharapkan dukungan dan bantuan rekan-rekan media untuk membantu menginformasikan dan menyebarkannya kepada khalayak ramai ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Utara.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Jadi ada waktu 3 hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar,“ terang Agus.
Dimana untuk hari pertama dan kedua pendaftaran yakni tanggal 27 – 28 Agustus 2024, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk di hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB. Usai balon akan melakukan konfrensi pers dengan wartawan.
“Pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan 70, begitu juga dengan Peraturan PKPU RI nya, sudah dibuat dan selesai, maka pendaftaran ini bisa terselenggara yang akan dimulai esok hari tanggal 27 Agustus 2024,“ ungkapnya mengakhiri seraya menjawab wartawan, ASN yang mendaftar menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN, sementara anggota DPRD yang mendaftar menunjukkan surat pengunduran diri ke partainya dan partainya menyerahkannya ke KPU Sumut, sedangkan untuk Kepala Daerah tidak diminta untuk mundur.
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar