Medan || Tahun ini, tahun 2024 Indonesia memasuki babak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, secara serentak di seluruh Indonesia melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar bersamaan hari, tanggal dan waktu, yakni hari Rabu tanggal 27 November 2024 dari pagi Pukul 07.00 WIB hingga siang hari Pukul 13.00 WIB, yang akan datang.
Jadwal Pilkada serentak tersebut telah dimulai dari tahapan awal melalui penjaringan atau pendaftaran pasangan calon yang akan duduk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Maka untuk itu seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah membuka Pendaftaran Paslon dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024. Dan pendaftaran itu telah ditutup di tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 24.00 WIB.
Dengan berakhirnya atau ditutupnya pendaftaran paslon tersebut, KPU Kota Medan kemudian segera menggelar Konferensi Press, tepat disaat berakhirnya atau ditutupnya pendaftaran tersebut.
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah, didampingi komisioner Bobby Niedal Dalimunthe, M Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Zefrizal, menyebutkan, sebanyak 3 pasangan calon yang mendaftar, yakni di hari ketiga, Pukul 09.00 WIB pagi, paslon Rico Waas dan Zakiyudin Harahap datang mendaftarkan paslonnya yang didampingi seluruh partai pendukung, yakni Partai Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, PSI dan Partai Perindo.
Kemudian disusul di siang hari, di hari yang sama, Pukul 14.00 WIB, paslon Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, S.H., mendaftarkan paslonnya yang juga didampingi oleh seluruh partai pendukungnya, yakni, Partai PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Ummat, Gelora, PKN, PBB dan Partai Buruh.
Selanjutnya, menjelang tengah malam, masih di hari yang sama, hari ketiga, Pukul 21.00 WIB, hadir pasangan calon Hidayatullah dan M Yasir Ridho Lubis, untuk mendaftar ke KPU Kota Medan yang didampingi oleh partai pendukungnya yakni hanya Partai Keadilan Sejahtera.
Setelah KPU Medan menutup proses pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di RS Haji Adam Malik Medan.
“Hingga pendaftaran ditutup Kamis 29 Agustus 2024 hanya ada 3 bakal pasangan calon yang mendaftar untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ke KPU Medan,” papar Mutia Atiqah.
Menurut Mutia, ketiga bakal pasangan calon (Paslon) tersebut, akan terus mengikuti proses penelitian berkas sampai nantinya ditetapkan menjadi pasangan calon pada 23 September 2024.
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar