Kedua Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dinyatakan Lengkap oleh KPU Sumut


Foto : KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima pendaftaran dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan terhitung hingga malam hari Pukul 23.59 Wib, sudah tidak ada lagi yang mendaftar. Maka dari itu KPU Sumut dapat memastikan hanya dua pasang bakal calon saja yang terdata di KPU Sumut. Dan KPU Sumut Menutup Pendaftaran, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan. 



Medan  ||  Hari terakhir Kamis 29 Agustus 2024, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima pendaftaran dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan terhitung hingga malam hari Pukul 23.59 Wib, sudah tidak ada lagi yang mendaftar. Maka dari itu KPU Sumut dapat memastikan hanya dua pasang bakal calon saja yang terdata di KPU Sumut. 

Pasangan Bakal Calon Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang maju sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2024-2029. 

“Pada Hari Ketiga Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tadi kita telah menerima pendaftaran Edy-Hasan. Sebelumnya pada Hari Kedua Bobby-Surya telah mendaftar ke KPU Sumut,” ucap Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin kepada wartawan usai menerima pendaftaran pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala bersama enam Partai Politik pendukungnya, Kamis (29/08/24). 

Didampingi Enam Komisioner KPU Sumatera Utara, Agus menegaskan setelah menerima pendaftaran, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan berkas dokumen persyaratan dan peserta pencalonan dinyatakan lengkap. 

Lebih lanjut Mantan Aktivis Buruh Sumatera Utara, Agus Arifin juga memaparkan maka untuk tahapan selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua pasangan calon yakni Bobby-Surya dan Edy-Hasan di RS H Adam Malik. 

“Kita sudah memberikan surat pengantar kepada kedua pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tersebut seusai berkas dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya. 

Sementara itu Agus menuturkan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, tercatat 16 Partai Politik yang memberikan hak dukungannya untuk pasangan Bakal Calon Bobby-Surya dan Edy-Hasan. Sedangkan Parpol yang belum memberikan dukungan ada dua partai politik yakni PBB dan Garuda. 

“Jadi sesuai ketentuan akumulasi perolehan suara mencukupi sesuai dengan ketentuan minimal 551.355,” ujarnya. 

Namun yang pasti dari pagi hingga menjelang malam, KPU Sumut lanjut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin telah menerima pendaftaran dua pasangan calon Bobby-Surya dan Edy-Hasan. 


[tsn bram]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar