Deli Serdang || Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkotika selama bulan Agustus 2024, di Aula Terbuka Mako Polresta Deli Sersang, baru baru ini.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan adalah sejumlah 14,460 kg (14.460.000 gram) Narkotika jenis Shabu.
Dan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK., didampingi Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih, S.Sos, S.IK.
Hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNNK Deli Serdang, Dinas Kesehatan, Labfor Polda Sumatera Utara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, dalam peparannya menyebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan diamankan dari lima tersangka dengan penangkapan dilokasi berbeda.
Barang bukti yang dimusnahkan disita dari tersangka berinisial FA (Frans Andrean), IP (Indra Pranata alias Prans), LI (Legiman alias Iman), AD (Ajidan alias Dani), MSP (M Satria Pradana) dan A (DPO).
Selanjutnya Kapolresta mengungkapkan, penangkapan para tersangka bermula pada Jumat (2/8/2024) personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Pancing Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Sekira pukul 20.30 Wib, petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima sedang duduk diatas sepeda motor merk honda fino warna hitam abu-abu BK 6223 AKP.
Kemudian petugas langsung menangkap pria berinisial FA dan ditemukan serta disita satu bungkusan plastik assoy warna hitam berisikan satu bungkus narkotika jenis shabu dikemas plastik teh cina warna emas bertuliskan Guan Tin Wang lalu bungkus plastik putih transparan dengan berat bruto 1.052 gram tergantung di jok Sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka FA.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FA dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo reno warna hitam model CPH1917 uang tunai Rp 400.000 dikantong celana tersangka FA, dan dari hasil interogasi bahwa shabu tersebut hendak diserahkan tersangka FA kepada seseorang atas suruhan berinisial A yang masih daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Selanjutnya pada Rabu (14/8/2024) sekira pukul 14.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Mawar Gang Damai, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri sedang duduk di salah satu rumah makan cepat saji.
Petugas langsung mengamankan dan menginterogasi pria berinisial IP alias Prans dan mengaku menyimpan shabu tersebut di rumahnya. Sesampainya di rumah, IP menunjukkan satu buah plastik kosong teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang tersimpan di dalam lemari ruang tamu.
Ketika diinterogasi, IP menjelaskan bahwa plastik tersebut sebelumnya berisikan shabu sedangkan 2 buah plastik yang ada isinya diserahkan kepada temannya berinisial LI alias Iman dan AD alias Dani untuk disimpan.
Petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap LI di rumahnya Jalan Serba Guna Gang Lanjar Dusun V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika ditangkap, LI mengakui bahwa 2 buah plastik tersebut disimpan AD. Lalu petugas melanjutkan pencarian dan AD berhasil ditangkap di sebuah warung minum di Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika diinterogasi, AD menjelaskan bahwa benar menyimpan 2 buah plastik lainnya di belakang rumahnya di Pasar VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Tiba di belakang rumah tersebut, AD menggali sebuah lubang dekat kandang ayam dan mengangkat 1 buah kaleng bulat besi warna merah di dalamnya terdapat dua buah plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan shabu dengan berat kotor 2.102 gram. Kemudian Petugas memperlihatkan kepada IP dan LI dan membenarkan barang bukti tersebut.
Kemudian Petugas melakukan pendalaman terhadap ketiga pelaku dan IP menjelaskan bahwa shabu tersebut diterimanya dari MSP.
Lalu petugas melakukan pencarian dan sekira pukul 16.30 wib, MSP berhasil ditangkap pada saat berjalan kaki menuju rumah IP. Ketika MSP dan IP didalami, IP menjelaskan bahwa MSP masih ada menyimpan shabu lainnya.
Selanjutnya petugas menginterogasi MSP dan diakui menyimpannnya di rumah Jalan Kapten Sumarsono Gang Family Dusun IIA Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Sesampainya di rumah, MSP menunjuk ke arah plafon rumah dan ditemukan 1 buah kotak karton warna cokelat berisikan 11 (sebelas) buah plastik teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan shabu dengan berat kotor 11.306 (sebelas ribu tiga ratus enam) gram.
MSP menjelaskan bahwa shabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari ayahnya almarhum MAH.
"Benar, Shabu itu milik saya, yang diperoleh dari (alm) MAH, ayah saya," ujarnya.
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar