Foto : Wali Kota Medan, memenuhi pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang diwakilkan oleh Kadishub dan Inspektorat Kota Medan, di kantor Ombudsman RI Sumut Jalan Asrama No.18 Medan.
Medan || Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terkait penerapan kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan per 1 Juli 2024 terhadap Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di kantor Ombudsman RI Sumut, baru baru ini.
Dalam Kesimpulan hasil pemeriksaan menemukan beberapa hal diantaranya, saat ini Dishub Medan sebagai penyelenggara parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2024 masih berproses dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Wali Kota tersebut.
"Disamping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI bahwa aplikasi yang digunakan oleh Dishub dalam penerapan parkir berlangganan masih berproses untuk didaftarkan ke Kementerian Kominfo RI," pungkas James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut.
James juga menyampaikan bahwa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 ditetapkan tanggal 26 Juni 2024 dan diterapkan ke Masyarakat per 1 Juli 2024.
"Kami menemukan bahwa tahap sosialisasi atas Perwal tersebut belum dilaksanakan. Sebagaimana kami pernah mengundang Wali Kota di tanggal 28 Juni 2024 namun Pak Wali Kota tidak hadir karena kesibukan beliau agar menunda pelaksanaan kebijakan tersebut," ungkapnya.
Atas hal tersebut, ujarny, kami menganjurkan kepada Inspektur Kota Medan dan Kadishub Medan, untuk melakukan sosialisasi atas Perwal tersebut dengan baik ke masyarakat. Terlebih Perwal itu belum termuat dalam JDIH Pemerintah Kota Medan, meskipun tadi telah disampaikan Inspektur Kota Medan bahwa sedang berproses dimuat di JDIH Pemko Medan.
"Adapun masukan dari kami ialah tentang pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada satu titik keramaian tempat parkir seiring penataan pedoman teknis dan regulasi terkait penerapan parkir berlanggan. Sebagaimana Kadishub Medan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih tahap sosialisasi," tambahnya.
Dan berdasarkan Analisa Perwal Nomor 26 Tahun 2024 bahwa hanya mengatur penataan dan retribusi parkir di tepi jalan. Tentang penataan dan retribusi parkir untuk parkir khusus, parkir bahu jalan dan sebagainya, tidak ada diatur. Perwal itu hanya mengatur retribusi parkir di tepi jalan. Maka kami tadi sampaikan kepada Inspektur dan Kadishub untuk mengkaji kembali Lokasi penerapan parkir berlangganan kategori parkir tepi jalan yang harus ditetapkan dalam lampiran pedoman teknis pelaksanaan parkir berlangganan.
"Disini, Ombudsman RI memberi masukan kepada Pemko Medan untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut. Sebagaimana prinsipnya, kami setuju pada perbaikan kebijakan penataan parkir yang berujung pada pendapatan daerah (PAD) Kota Medan, tapi kiranya jangan sampai kebijakan dibuat belum tersosialisasi dengan baik, pedoman teknis belum ditetapkan, dan terlebih dalam Peraturan Wali Kota tersebut ada melibatkan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir berlangganan. Terkait keterlibatan pihak ketiga ini kan belum ditetapkan dalam petunjuk teknis," tandas James.
"Sementara dalam kesimpulan, hal itu seiring, kami sedang pendalaman dari sisi regulasi dan hasil lapangan yang telah dilakukan. Sebagaimana dari rangkaian itu, nanti kami akan simpulkan dan sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan untuk memberikan masukan kepada Wali Kota Medan," ujar James Panggabean mengakhiri.
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar