Medan || Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, meminta dengan tegas ke Wali Kota (Pemko) Medan untuk menyempurnakan implementasi kebijakan parkir berlangganan terlebih dahulu, sebelum diimplementasikan per 1 Juli 2024.
"Kami menghargai setiap langkah perbaikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dalam menata parkir di Kota Medan, namun perlu dipenuhi terlebih dahulu standar pelayanannya agar tercapai kepastian layanan bagi pengguna pelayanan publik," tegasnya, ke awak media, Selasa (2/7/24).
James Panggabean menyampaikan bahwa setiap kebijakan/tindakan administratif harus memiliki dasar hukum sebelum diimplementasikan.
Hal ini guna memberikan suatu kepastian dan kemanfaatan atas kebijakan yang dibuat dan yang akan diterapkan nantinya.
Jangan sampai kebijakan dibuat namun dasar hukumnya belum ada atau belum jelas.
Dari dasar hukum itu kita mengetahui apa pertimbangan penerapan parkir berlangganan diberlakukan, apa hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna jasa parkir, berapa lama jangka waktu perubahan biaya tarif, dan ketentuan lainnya.
Pasca dasar hukum itu ada maka diperlukan suatu petunjuk teknis atas implementasi kebijakan parkir berlangganan.
Misalnya terkait prosedur pembayaran biaya parkir berlangganan secara online atau langsung, syarat apa yang harus dipenuhi pengguna jasa parkir, dan sebagainya.
Persoalan penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya berhenti pada dasar hukum dan petunjuk teknisnya saja namun kita harus melihat pada sarana prasarana yang mendukung kebijakan parkir berlangganan itu.
Hal ini memperhatikan bahwa Pemerintah Kota Medan memiliki 21 Kecamatan, apakah sarana prasarana parkir berlangganan sudah tersedia di 21 Kecamatan yang ditetapkan sebagai tempat parkir?.
"Atas hal tersebut kami menganjurkan untuk memenuhi standar pelayanannya, minimal di pusat Kota Medan telah terpenuhi sarana prasana parkir berlangganan dan bertahap hingga ke seluruh kecamatan yang menjadi tempat parkir," pungkas James.
Kami dari Ombudsman RI, lanjut James, memandang bahwa diperlukannya juga peran pengawas yang berada di Dinas Perhubungan Kota Medan untuk rutin menagawasi penyelenggaraan parkir berlangganan ini nantinya.
Sehingga perlu diatur dasar hukum itu bagaimana mekanisme kerja peran pengawasan Dinas Perhubungan Kota Medan saat kebijakan parkir berlangganan itu diimplementasikan misalnya berapa kali Dinas Perhubungan melakukan pengawasan, bentuk laporan pengawasan yang berjenjang, dan sebagainya.
Hal ini sangat diperlukan agar kebijakan yang akan diterapkan dapat memberikan kepastian bagi pengguna layanan.
"Atas hal tersebut kami minta agar Pemerintah Kota Medan menunda penerapan kebijakan parkir berlangganan diterapkan per 1 Juli 2024 dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami sampaikan tadi. Kami juga rencana akan mengundang kembali Bapak Wali Kota Medan minggu depan tanggal 08 Juli 2024 guna membahas hal ini, sebagaimana Ombudsman RI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 memiliki tugas untuk melakukan upaya pencegahan Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik," tukasnya.
[tsn mo]
0 التعليقات:
Posting Komentar