Foto : Polresta Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, berupa Shabu, Ganja dan ribuan Pil Ekstasi, dan pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK., di Mako Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman No.18 Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Deli Serdang || Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Provinsi Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, baru baru ini telah melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, berupa Shabu, Ganja dan ribuan Pil Ekstasi, di Mako Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman No.18 Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus besar yang menonjol di beberapa bulan terakhir ini. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK., bersama Perwakilan dari Kejari Deli Serdang, Kordinator Avsec Bandara Kualanamu, Perwakilan Kepala BNNK Deli Serdang, Perwakilan Ketua PN Lubuk Pakam dan Unit Labfor Polda Sumut, yang juga ikut melakukan pemusnahan barang bukti, dengan cara memasukkan narkotika ke mulut incinerator.
Dalam sambutannya, Kapolresta Deli Serdang mengatakan kegitan ini adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, dimana Barang Bukti Narkoba jenis Shabu seberat 27.870,94 gram atau 27,8 kg lebih, Ganja seberat 12.003,55 gram dan ekstasi seberat 2.58 gram harus dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara.
"Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita seriusin, serius melakukan pengungkapan, penekanan dan sekaligus pemusnahan, karena barang barang ini adalah sampah yang mungkin suka atau tidak suka ada disekitar kita, dimana letak geografis Indonesia, khususnya Sumatera Utara, merupakan salah satu pintu masuk jalur peredaran Narkotika," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK.
Kita mengungkapkan, ujar Raphael, ada tiga kasus besar menonjol Polresta Deli Serdang, dimana kronologinya, Pertama, Tim Satres Narkoba, berhasil menangkap laki laki berinisial KM alias K bersama R dan A, pada tanggal 29 Mei 2024, di kawasan Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, diatas sebuah kapal, dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah goni plastik warna putih berisikan 24 bungkus plastik teh cina merk Guanynwang yang berisi shabu, ditaksir bruto 25.818 gram dan 1 unit kapal jaring tanpa nama berwarna merah lis hijau dan bermesin dompeng 28 PK. Dan pelaku dijerat hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun, melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan penangkapan ini dengan BB yang dimusnahkan, dapat menyelamatkan 103.272 jiwa.
Kedua, Penangkapan selanjutnya di Jalan Sederhana Gang Raya 25, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 19 Juni 2024, seorang laki laki berinisial I, yang pada saat itu membawa Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat bruto kurang lebih 12.000 gram yang dibeli dari seorang laki laki berinisial H di Kota Cane, Aceh. Pelaku diduga terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun. Dengan penangkapan dan pemusnahan barang bukti ini, dapat menyelamatkan 3.000 jiwa.
Selanjutnya, Ketiga, Tim Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan dua orang laki laki berinisial TWR dan Z, di Area Keberangkatan X-Ray SCP (Security Check Point) Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, pada tanggal 20 Juni 2024. Pelaku pada saat itu diduga membawa narkotika jenis shabu dan dari keduanya disita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisikan shabu dengan berat bruto 1.025 gram dan empat bungkus plastik klip berisikan shabu dengan berat bruto 1.024 gram dan shabu itu akan dibawa kedua tersangka ke Kota Makassar. Untuk itu, kedua pelaku tersebut diduga terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun. Hal ini dapat menyelamatkan 2.000 jiwa, setelah barang haram itu dimusnahkan dan ditelan melalui mulut incinerator.
"Peredaran dan perdagangan narkotika sangat berbahaya, karena sudah menyebar luas hingga ke sekitar kita, dan ini sudah akut, karena hal ini merupakan pemberi pendidikan dan pemberi edukasi yang tidak baik dan bahkan merusak mental dan masa depan anak bangsa," tutup Kapolresta Deli Serdang.
[tsn mo]
0 التعليقات:
Posting Komentar