Kejar Kejaran Terjadi, Antara Korban dan Pelaku, Alhasil, Kandas di Ds Aras Kabu, Pelaku Dibekuk!


Foto : Jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang amankan seorang pria Pelaku Pencurian inisial MA (28), warga Dusun Kebun Kelapa Gang Karyawan, Desa Sekip, Lubuk Pakam, dan satu unit becak bermotor. 




Deli Serdang  ||  Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang amankan seorang pria pelaku pencurian satu unit becak bermotor pada, kemarin. 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, mengatakan, pelaku berinisial MA (28) yang merupakan warga Dusun Kebun Kelapa Gg. Karyawan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dan melakukan kasus pencurian becak motor tersebut di Dusun Masjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten  Deli Serdang, pada 09 Juli 2024 kemarin.

Kejadian bermula pada selasa tanggal 09 Juli 2024, sekira pukul 17.30 Wib, tersangka menyuruh korban untuk mengantarkan dirinya ke Pasar Sore melintasi Dusun Karya dan Flyover yang mengarah ke Dusun Masjid Desa Aras Kabu.

Ditengah perjalanan tersangka menyuruh korban untuk berhenti dikarenakan menurut tersangka korban terlalu lambat mengendarai becak tersebut dan tersangka mengatakan agar ia yang akan mengendarai becaknya, namun saat korban turun untuk hendak bertukar tempat dengan tersangka, dan tersangka yang sudah dalam posisi siap mengemudi langsung tancap gas dan melarikan becak milik korban tersebut. 

Korban yang diketahui bernama Amaluddin (67) warga Jln. Kartini Kecamatan Lubuk Pakam itu langsung berusaha mengejar becaknya yang dibawa kabur oleh MA (28) dan meminta tolong kepada warga yang sedang melintas untuk mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Aras Kabu. 

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin menuju desa Aras kabu dan langsung mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti ke Polsek Beringin. 

“Untuk pelaku pencurian becak bermotor sudah kita amankan di Polsek Beringin selanjutnya dilakukan proses hukum dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” ungkap Kapolresta Deli Serdang. 


[tsn mo]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar