Foto : Korem 151/Binaiya ditunjuk sebagai penyelenggara upacara penjemputan Satgas Purna Tugas Pengamanan Pulau Terluar Maluku ke XXVI, Yonif 733/Masariku Tahun 2023-2024 yang penuh makna dan hikmah, berlokasi di lapangan Markas Komando Yonif 733/Masariku, Jalan Leo Wattimena, Desa Waeheru, kecamatan Baguala Kota Ambon.
Ambon || Korem 151/Binaiya ditunjuk sebagai penyelenggara upacara penjemputan Satgas Purna Tugas Pengamanan Pulau Terluar Maluku ke XXVI, Yonif 733/Masariku Tahun 2023-2024 yang penuh makna dan hikmah, berlokasi di lapangan Markas Komando Yonif 733/Masariku, jalan Leo Wattimena, Desa Waeheru, kecamatan Baguala Kota Ambon, Sabtu (20/7/2024).
Sesuai dengan perintah Pangdam XV/Pattimura selaku Pangkogasgab Pengamanan Pulau Terluar Maluku Indonesia Timur bahwa yang bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Danrem 151/Binaiya selaku Dankolakops / Komandan Komando Pelaksana Operasi Pengamanan Pulau Terluar, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva S.I.P., M.Han., sehingga dapat berjalan dengan hikmah, lancar, aman, dan terkendali.
Juga turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasrem 151/Binaiya, Para Kasi Kasrem 151/Binaiya, Para Komandan/Kabalak Korem 151/Binaiya serta tamu undangan lainnya.
Kepada wartawan media konvensional dan media online, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva menjelaskan secara terurai bahwa beliau ditunjuk untuk menjadi Inspektur Upacara dalam rangka mewakili Pangdam XV/Pattimura sebab Bapak Pangdam sedang melaksanakan tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam Upacara tersebut Komandan Korem 151/Binaiya selaku Komandan Komando Pelaksanaan Tugas Operasi atau Dankolakops Pengamanan Pulau Terluar menyampaikan beberapa hal dalam amanat upacara serta wawancara dengan para wartawan sebagai berikut:
Pertama, perlu diketahui bersama bahwa secara umum TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004, ada tiga tugas pokok TNI yakni:
1) Menegakkan kedaulatan negara. 2) Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kedua, dalam pelaksanaan tugas Pengamanan di Pulau Terluar Indonesia Timur, sesuai Standar Operating Porcedure atau S.O.P maka TNI menggunakan Landasan Konstitusionalnya yaitu: Pertama, Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang bagaimana pengelolaan wilayah-wilayah pesisir di pulau terluar; Kedua, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang bagaimana penetapan pulau-pulau kecil terluar di wilayah Indonesia Timur; Ketiga, sesuai dengan surat perintah dari Pangkogasgab Pamputer Maluku nomor: Sprint /1242/VII/2023 tanggal 16 Juli 2024 tentang perintah melaksanakan pengamanan di pulau terluar di wilayah maluku Indonesia Timur.
Itulah yang menjadi landasan konstitusional yang digunakan oleh Satgas dalam melaksanakan Pengamanan di Pulau Terluar Indonesia. Satuan Tugas yang melaksanakan pengamanan di beberapa pulau terluar Indonesia khususnya di Indonesia Timur mulai dari Kepulauan Aru, kepulauan Tanimbar, kepulauan Maluku Barat Daya.
Ditanya oleh wartawan tentang satuan mana sebagai pengganti dari Satgas pengamanan pulau terluar Yonif 733. Di sini ada pengganti dari Yonif 734 maupun 735 yang disiapkan secara khusus untuk melaksanakan pergantian dengan Yonif 733/Masariku, mereka melaksanakan tugas operasi kurang lebih 12 bulan atau 1 tahun.
Tugas mereka, dijelaskan Jenderal, yaitu melaksanakan pengamanan secara profesional Integratif dan komprehensif di pulau terluar yang telah ditentukan dari Komando atas. Namun satu hal yang perlu kita ketahui bersama secara seksama bahwa dalam Hukum Laut Internasional / UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 mengatakan bahwa Batas-batas dalam mengelola Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah 12 Mil dari garis pantai, merupakan kedaulatan negara kita.
"Dengan demikian maka tugas Satgas Pamputer adalah mengamankan dan menjaga perbatasan negara agar tidak terjadi penyelundupan, Transnational Crime, aktivitas Intelijen dari negara asing yang dapat merugikan negara Indonesia serta mengantisipasi segala bentuk ancaman eksternal dari luar," urai Danrem.
Terkait keberhasilan yang diperoleh dari Satgas Purna Tugas Pamputer Yonif 733/Masariku, yaitu mendapatkan beberapa senjata laras panjang rakitan, sehingga Pos yang mendapat prestasi tersebut saya beri Piagam Penghargaan, yaitu di pulau Tanimbar yang dekat dengan Australia dan Timor Leste.
Para prajurit mendapatkan senjata rakitan tersebut dari hasil penggalangan dan pembinaan komunikasi sosial yang efektif dengan masyarakat sehingga menyerahkannya. Senjata tersebut mungkin berasal dari kerusuhan waktu lalu sehingga dibawa oleh masyarakat, disimpan dan akhirnya diberikan kepada prajurit kita. "Alhamdulillah diamankan dan dilaporkan ke komando atas sesuai dengan prosedur yang berlalu," pungkasnya.
Seusai pelaksanaan Upacara Penjemputan Satgas Purna Tugas Yonif 733/Masariku, Danrem selaku Dankolakops memberikan pengarahan secara singkat kepada prajurit yang baru bergabung kembali di satuannya agar segera beradaptasi dengan lingkungan barunya di Home Base, hindari secara bentuk pelanggaran, jauhi penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun, jauhi minum-minuman keras (alkoholik), hindari sedini mungkin judi online dan pinjaman online yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan sangat merugikan negara dan secara perorangan.
"Jagalah Indonesiaku dengan pengabdian tiada akhir tanpa pamrih sebagai prajurit sapta marga sejati yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia di mana pun berada. We Love Indonesia Forever,” tutupnya.
[tsn mo]
0 التعليقات:
Posting Komentar