Medan || Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Medan menggelar acara Pertemuan dengan Wajib Pajak dan Bumi Bangunan Potensial se-Kota Medan yang berlangsung di Grand City Hall Medan, Jumat
Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Medan, Bobby Nasution didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, Asisten Administrasi Umum, Ferry Ichsan, Kepala Bapenda Kota Medan, Endar Sutan Lubis serta pimpinan OPD Kota Medan dan Perwakilan dari PT. Bank Sumut.
Dalam laporanya, Kepala Bapenda Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan acara malam tersebut mengundang 150 Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial Kota Medan dengan nilai potensi PBB sebesar 126 Milyar dan dilaporkan sebelum hingga acara berlangsung sudah terbayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 26 Milyar.
Pada kesempatan tersebut Walikota Medan memberikan Piagam Penghargaan kepada wajib pajak potensial yang hadir sebagai simbol ucapan terima kasih dan apresiasi Pemerintah Kota Medan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial yang selalu taat membayar Pajak setiap tahunnya sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution atas Pemerintah Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak potensial atas ketaatanya dalam membayar pajak setiap tahunnya.
Bobby berharap kedepannya agar wajib pajak dapat mebayarkan pajak lebih awal, karena semakin cepat dibayarkan, dana tersebut akan cepat juga kami pergunakan dalam pelaksanaan pembangunan sehingga nantinya jika selesai secara fisik pastinya lebih cepat juga dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Medan, ujarnya.
Bobby Nasution pun menyampaikan kabar baik bagi para wajib pajak. Dimana Pemko Medan baru saja mengesahkan Perda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Melalui Perda ini Pemko Medan akan memberikan kemudahan untuk investasi di kota Medan, baik itu dukungan terhadap infrastruktur maupun pemotongan pajak bahkan sampai dengan tax free.
"Jika ada investor yang ingin berusaha di kota Medan namun terkendala dengan infrastruktur yang belum memadai sampaikan kepada Pemko Medan kami akan memperbaikinya. Selain itu melalui Perda tersebut kami juga akan memberikan kemudahan untuk investasi dengan melakukan pemotongan pajak atau bisa sampai tax free jika sesuai kategori yang telah ditetapkan," ujar Bobby Nasution.
Bagi Wajib Pajak yang membayar Pajaknya selama acara berlangsung, Wajib Pajak Potensial berkesempatan mengikuti undian Lucky Draw karena Pemerintah Kota Medan menyiapkan banyak hadiah, mulai dari sepeda motor, sepeda, kulkas, rice coocker hingga smartphone.
Acara ditutup dengan penarikan undian serta penyerahan hadiah sepeda motor oleh Walikota Medan kepada Wajib Pajak Potensial yang beruntung.
[tsn mo]
0 التعليقات:
Posting Komentar