Foto : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan.
Medan || Terbongkar! Hasil pemeriksaan Ombudsman RI terhadap Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 8 Medan, bahwa ada dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.
Dimana keputusan tersebut diambil tanpa memiliki Dasar yang kuat atau Pedoman atau juga Peraturan Teknis tentang pengambilan keputusan.
Sebagaimana hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan menemukan beberapa hal penting diantaranya, SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat Dewan Guru.
"Dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan, itu akan menimbulkan dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan," ujar James Marihot Panggabean dengan tegas, selaku Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di Medan kemarin.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Disamping belum diaturnya pedoman/petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Ombudsman RI, menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi Maulidza yang hanya dilakukan hanya satu kali saja dan hal itu pun dilakukan di bulan Juni tahun 2024, sebelum pembagian raport ke peserta didik.
"Atas hal tersebut, Kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif," pungkasnya.
James juga menjelaskan bahwa Keputusan Kepala Sekolah menetapkan tidak naik kelasnya siswi Maulidza merujuk kepada Perturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, dimana SMA Negeri 8 Medan memiliki 2 kurikulum, yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP.
"Kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenkan Kepala Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud," tambahnya.
Atas hal tersebut Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar kami analisa atas keputusan yang diambil.
"Memperhatikan pada hasil pemeriksaan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan semoga jika tidak ada halangan minggu depan kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan Tindakan Korektif kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan," ujar James.
[tsn mo]
0 التعليقات:
Posting Komentar