Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin,13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara membacakan Keterangan Tertulis Bawaslu pada sidang pendahuluan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang digelar secara panel di ruang sidang Mahkamah Konstitusi lt.2.
Secara bergantian membacakan Keterangan Tertulis Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis bersama dengan 5 orang Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara lainnya yaitu Payung Harahap, Johan Alamsyah, Suhadi Sukendar Situmorang, Romson Poskoro Purba, dan Saut Boang Manalu tampil kompak dan bersahaja pada ruang sidang Panel 1 Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Hukum Diklat Payung Harahap menyampaikan bahwa Keterangan Tertulis Bawaslu yang dibacakan hari ini adalah garis besar dan pokok-pokok penting pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan okeh seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara. Sebagai puncak dari seluruh proses tahapan pengawasan yang sudah dilalui bersama pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota maka Bawaslu wajib menyampaikan hasil pengawasannya jika diminta oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Payung menambahkan lagi bahwa kehadiran Bawaslu pada sidang PHPU bukanlah sebagai salah satu Pihak yang bersengketa melainkan hanya membantu mahkamah dalam melihat dan mendengar fakta-fakta yang berkembang di lapangan sebelum dan saat proses pemilihan berlangsung. Itulah sebabnya Keterangan Tertulis Bawaslu yang dibacakan dihadapan persidangan bukan untuk membantah atau membenarkan apa yang disampaikan Pemohon dalam permohonannya, melainkan hanya menyampaikan hasil pengawasan yang berkenaan dan berkaitan dengan pokok permohonan yang telah dibacakan Pemohon pada sidang sebelumnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis menambahkan bahwa selama melakukan pengawasan di wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara, jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berusaha keras untuk menjaga integritas dan soliditas sebagai Pengawas Pemilu ditengah banyaknya isu-isu miring terkait Penyelenggara Pemilu belakangan ini.
Kita tetap bekerja dengan solid dan sama-sama menjaga marwah Bawaslu demi mewujudkan Pemilu yang bermartabat tambah Aswin lagi.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Payung dan Aswin 4 (empat) orang Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang turut membacakan Keterangan Tertulis Kompak menyatakan bahwa seluruh proses pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang sudah terlaksana tetap diawasi dan dikawal oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, itulah sebabnya meskipun ada 12 permohonan yang menyebutkan locusnya di wilayah Sumatera Utara Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran siap menyampaikan hasil pengawasan dan penindakannya terhadap laporan, temuan maupun sengketa yang diajukan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Johan Alamsyah selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa ada 18 Lampiran dan 9 Temuan serta 11 Permohonan Sengketa proses yang telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara disamping Laporan dan Temuan lainnya yang ditangani okeh Bawaslu Kabupaten Kota yang keseluruhannya telah melalui proses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah sebabnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara secara terbuka menyampaikan hasil pengawasannya pada sidang perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi RI ini.
Pada kesempatan yang sama, Pihak Termohon dan Pihak Terkait dipersilahkan untuk membacakan Jawabannya masing-masing atas Permohonan Pemohon.
Selain pembacaan Jawaban Termohon, Jawaban Pihak Terkait serta Keterangan Tertulis Bawaslu maka agenda persidangan kali ini adalah untuk menetapkan dan mensahkan alat bukti dari masing-masing pihak dan Bawaslu.
Sama halnya dengan Pemohon sebelumnya, Majelis memeriksa satu persatu alat bukti ya g diajukan oleh Termohon, Pihak Terlait dan Bawaslu. Apabila ada alat bukti yang kabur/kurang jelas atau bahkan tidak sesuai dengan Daftar Alat Bukti yang diajukan maka Majelis memberi catatan dan mempersilahkan masing-masing pihak untuk memperbaikinya untuk kemudian dapat disahkan oleh Majelis Hakim.
Demikian juga apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi langsung oleh Majelis dalam kaitannya dengan Jawaban dan Keterangan yang dibacakan maka Majelis Hakim langsung bertanya dan meminta konfirmasi dari prinsipal yang hadir.
Itulah sebabnya Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga menghadirkan 12 Bawaslu Kabupaten Kota yang wilayah kerjanya masuk dalam pokok permohonan Pemohon agar hadir pada persidangan dimaksud.
Turut hadir dalam persidangan Anggota Bawaslu RI sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono.
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar