UKW dan Verifikasi, Produk Dewan Pers, Apa Dasar, Acuan Kadis Kominfo Medan Berlakukan Peraturan Itu, Sudahkah Kantongi Surat Edaran DP?!?

 

Foto : Praktisi Hukum Kota Medan, Fanani Dalimunthe, S.H., yang juga sebagai Ketua DPD LBH Satria Advokasi Wicaksana Sumut, serta Wakil Ketua DPD Laskar Merah Putih Perjuangan Sumut, bersama Ketum DPP LBH Satria Advokasi Wicaksana Pusat. 



Medan  ||  Isu dugaan "Pungli" di Dinas Kominfo Medan, Jalan Sidorukun No.35, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, mengalir terus dengan kencang, sampai saat ini. Namun isu dugaan pungli tersebut  hanya sebatas bawahan saja yang terimbas, sehingga bawahan tersebut dipindahkan ke dinas lainnya dan kewenangan pucuk pimpinan, Kadis Kominfo Medan, Araman Paneh, sepertinya tidak tersentuh, sampai saat ini. 

"Gawat! Kadis Kominfo Medan, Araman Paneh diduga ikut terlibat atas dugaan pungling iklan layanan masyarakat tahun anggaran 2021 sebesar Rp.15 juta dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp.20 juta, yang feenya 10%, namun belum tersentuh sampai sekarang!" ungkap Praktisi Hukum Kota Medan, Fanani Dalimunthe, S.H kepada wartawan, Jumat (1/3/24). 

Seharusnya, lanjut Fanani, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution dapat menindak tegas Kadis Kominfo Medan, Araman Paneh yang juga diduga ikut terlibat didalamnya. Kan tidak mungkin bawahan mengambil tindakan seperti itu tanpa diketahui oleh atasannya (kadis), itu struktural dan memang berlaku seperti itu, jika pun seandainya Kadis Kominfo Medan tidak terlibat, maka jabatannya sebagai Kadis Kominfo bisa diduga "Abai" atau "Lalai" dalam bertugas dan memonitoring bawahannya, seolah olah kadis dan bawahannya, bekerja sendiri sendiri, lho.... 

"Pungli wajib ditindak tegas sampai ke akar akarnya! Jika Wali Kota tidak segera menindaknya, akan sangat disayangkan, dan itu akan menjadi presenden buruk buatnya, apalagi kedepannya beliau berniat maju mencalonkan sebagai Sumut I, maka seharusnya hal hal seperti ini segera ditindak tegas," pungkas Ketua DPD LBH Satria Advokasi Wicaksana Sumatera Utara (Sumut). 

Bukan hanya kasus terlibat dugaan pungli saja yang menderanya, paparnya, kasus lain pun seperti halnya kebijakan atau peraturan atau penerimaan para wartawan dan perusahaan media di Dinas Kominfo Medan pun, Kadis Kominfo ikut mencampuri dan diduga terlibat didalamnya, seperti halnya penerimaan wartawan tahun anggaran 2024, Kadis Kominfo Medan ada mengeluarkan peraturan ke rekan kerjanya, Pers dan Perusahaannya, salah satu peraturannya adalah, wartawan yang terdaftar di Dinas Kominfo Medan, harus bersertifikasi minimal UKW Muda, Pemred UKW Utama dan Media atau Perusahaannya harus sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. 

"Nah lho... Apa kewenangan Kadis Kominfo Medan mengeluarkan peraturan seperti itu, apa dasar acuan hukumnya, apakah Kadis Kominfo Medan ini tidak mengenal mana produk hukumnya dan mana produk hukum mitra kerjanya. Jika mengeluarkan peraturan yang menyangkut produk hukum diluar dari produk hukumnya, ya harus ada dasarnya, minimal Dinas Kominfo Medan ada mengantongi Surat Edaran dari Dewan Pers terkait isi dari peraruran yang telah dibuat dan diberlakukan oleh Dinas Kominfo Medan, Piye iki toh, kok ada ya pucuk pimpinan, OPD Pemko Medan yang tidak paham produk hukum, ya harusnya mundur saja dan sekolah lagi untuk itu! Kok itu saja repot!" ujar Wakil Ketua DPD Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sumut. 

Lanjutnya, negara kita ini kan negara hukum, siapapun yang duduk di pemerintahan, baik itu pusat, daerah ataupun kabupaten/kota, wajib mengetahui apa saja produk hukum atau hukum itu sendiri. Bagaimana bisa lolos menjadi pimpinan OPD Pemko Medan, bila produk hukum mana dan siapa saja tidak mengenal dan tidak memahaminya sama sekali, lantas hanya karena sebagai pimpinan tertinggi OPD tersebut, lalu main sesuka hati membuat peraturan seperti itu tanpa memperrimbangkan terlebih dahulu efeknya kedepan, Nah ini memang benar benar Gawat Darurat! 

"Untuk itu, sekali lagi kita minta kepada Wali Kota Medan, Bapak Bobby Afif Nasution, agar segera Mencopot Kadis Kominfo Medan, Araman Paneh yang diduga gagal dalam menjalankan tugas, sehingga bisa mengeluarkan produk hukum yang bukan produk hukum pemerintah, diduga juga peraturan yang dikeluarkan atas bisikan oknum wartawan yang sudah demisioner dari jabatannya sebagai Ketua Wartawan unit Pemko Medan," tukasnya mengakhiri. 

Sementara terpisah, awak media ini mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MSi. 

Wiriya dalam pernyataannya mengatakan, "Kita kemarin kan sudah mengambil sikap atas hal itu, namun untuk hal ini, nanti kita pertimbangkan," ujarnya singkat. 

Terpisah, Kadis Kominfo Medan, Araman Paneh, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui sambungan telepon whatsapp maupun pesan singkat whatsapp, tidak menjawab dan tidak membalas begitu juga dijambangi ke kantornya, beliau sering tidak berada di tempat. 


[tsn_redaksi


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar