Medan || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Wajib Pajak (WP) sejak akhir Januari 2024. Hal itu dilakukan guna memaksimalkan percepatan realisasi pencapaian target Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2024. Pendistribusian pun berkolaborasi dengan UPT, Kecamatan, Kelurahan dan Kepala Lingkungan (Kepling).
“Kita harapkan, dengan diterimanya SPPT lebih awal, maka WP akan terbantu melakukan percepatan pembayaran dan mengetahui jumlah besaran kewajibannya. Pajak bukan beban tetapi kewajiban,” pungkas Sutan Partahi yang diamini sesama timnya.
Menurut Sutan Partahi SH MM selaku Kepala Bidang BPHTB dan PBB didampingi Kordinator regional Hendra Asmilan dan Sektim Heri Suparjan Pasaribu mewakili Kepala Bapenda (Kaban) Kota Medan Ir., Endar Sutan Lubis dan Sekretaris Bapenda Odi Anggia Batubara kepada wartawan, dikantornya, baru baru ini, pendistribusian SPPT PBB di Januari untuk memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor PBB.
“Jika tahun 2023 di bulan April, tahun 2024 ini pembagian SPPT kita percepat dalam upaya memaksimalkan hasil lebih baik,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya sudah membuat target untuk realisasi pencapaian perolehan PBB di Triwulan I, bahkan selanjutnya Triwulan II, III dan IV. “Kita berharap dukungan dari semua pihak agar capaian PBB dapat terealisasi, PBB untuk biaya pembangunan Kota Medan,” tandasnya.
Disampaikan, adapun jumlah SPPT PBB yang didistribusikan Tahun 2024 ini sebanyak 534.000 WP. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2023 yakni hanya 524.000 WP. Penambahan objek pajak baru dari penerbitan pemecahan PBB lama dan pendirian bangunan baru. “Itu pun kami tetap berupaya mencari potensi PBB,” terang Sutan.
Masih dalam keterangan Sutan Partahi, untuk tahun 2024 pihaknya membuat target PBB sebesar Rp 962 Miliar lebih. Target tersebut meningkat Rp 10 Miliar dari sebelumnya Tahun 2023 yang hanya Rp 952 Milar lebih. Sedangkan realisasi capaian PBB dari Tahun 2022 meningkat sekitar Rp 8 Miliar lebih.
Adapun langkah langkah yang dilakukan Bapenda untuk memaksimalkan capaian target kata Sutan Partahi, dengan meningkatkan himbauan dan sosialisasi kepada WP, melakukan Pojok PBB ditempat keramaian, mendatangi WP dan memberi sanksi, bekerjasama dengan Kejari Medan.
“Mungkin tahun ini akan diberlakukan regulasi dengan adanya juru sita bagi objek yang menunggak pajak,” ungkap Sutan.
Sedangkan untuk WP bagi ASN Pemko Medan, Sutan mengaku Bapenda telah melakukan kerjasama dengan BKD agar membantu realisasi percepatan pembayaran PBB. “Nantinya, ASN jajaran Pemko Medan supaya ikut memberikan kesadaran bagi keluarganya dan handai tolan membayar PBB tepat waktu,” sebutnya.
Diakui Sutan, masih banyak WP PBB yang menunggak di Tahun 2023 dan tahun sebelumnya. Untuk itu, Bapenda Kota Medan tetap memberikan keringanan dan menyerap aspirasi alasan menunggak Pajak.
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar