Deli Serdang||Polresta Deli Serdang merespon cepat adanya berita viral di media sosial terkait aksi pelemparan toko Ponsel oleh seorang pria di karenakan tidak diberi uang oleh pemilik toko di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian berawal pada hari Senin 08 Januari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, dua orang wanita yang sedang menjaga toko ponsel milik saudara MHD Ranjuandi yang berada di Jalan Besar Petumbukan Dusun II Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang di kejutkan oleh suara pecahan kaca steling akibat lemparan batu.
Di depan toko mereka melihat pelaku berdiri di seberang toko sambil marah-marah dan mengancam mereka dengan kata kata, “Kubunuh Kau” selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, petugas unit Reskrim Polsek Galang mendapat informasi tentang terjadinya pelemparan batu ke toko ponsel di Dusun II Desa Tanjung Gusti melalui media sosial.
Selanjutnya petugas bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwasannya pelaku pelemparan tersebut bernama Roni Abdi (42) warga Dsn I Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Setelah itu petugas unit Reskrim Polsek Galang langsung mencari keberadaan pelaku hingga berhasil diamankan di Dsn I Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deli serdang.
Pada saat diamankan dan digeledah, petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Galang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pelemparan batu ke toko Ponsel di Kec. Galang yang viral di media sosial tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar satu juta rupiah,“ ungkapnya.
[tsn Bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar