Medan || Pemerintah Kota Medan menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, bertempat di Auditorium CBB, Kantor Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Selasa (22/8).
Dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tripartit DJP-DJPK-PEMDA tersebut dilakukan oleh Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Benny Sinomba Siregar.
Turut juga hadir mendampingi Kepala Bapenda Kota Medan dalam rangkaian acara tersebut Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah, Popy Maya Syafira.
Benny mengatakan bahwasanya PKS ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan serta infomasi lainnya.
Lanjut Benny, dengan adanya PKS ini juga terjalin kerjasama dalam kaitan peningkatan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara untuk memberikan pengetahuan teknis dalam pengelolaan perpajakan khususnya pajak daerah. Kemudian PKS ini diharapkan semakin optimalnya penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan pajak daerah bersama serta pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan khususnya dibidang perpajakan. Kita sadari sinergisitas antara pusat dan daerah sangat penting, karena capaian penerimaan negara dan penerimaan daerah tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luki Alfirman dalam sambutannya mengatakan " kita sudah mendesain sedenikian rupa agar peningkatan penerimaan pajak pusat dan daerah semakin besar, dengan skema yang sifatnya win-win. Seperti yang kita ketahui untuk menggali potensi pajak salah satunya adalah data, maka PKS ini nantinya akan ada pertukaran data dan informasi sehingga dengan otomatis dapat menggali potensi penerimaan pajak.
Dalam seremoni yang digelar di Kantor Direktorat Pajak Kementrian Keuangan RI ini, hadir total 113 pemimpin daerah yang terdiri dari 7 Provinsi, 90 Kabupaten dan 14 Kota yang melakukan PKS dengan DJP dan DJPK turut disaksikan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar