Medan || Tim Gabungan Bapenda Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Kecamatan Medan Tuntungan beserta jajarannya, kembali menyeser wilayah sepanjang Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (13/4/23).
Plt. Kepala Bidang Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW dan Retribusi, Ibrahim Mangara Laut Batubara, SH mengatakan, "Tim gabungan ini secara rutin menyusuri seluruh wilayah Kota Medan, tentunya dengan data yang kami punya terhadap Pajak Reklame yang belum terdaftar dan yang sudah melewati batas masa pajak," pungkas Ibrahim.
Sebelum melakukan tindakan penempelan stiker, masih kata Ibrahim, pihaknya terlebih dahulu memberi pemberitahuan tidak bayar pajak terhadap Objek Reklame tersebut secara persuasif, tentu telah melayangkan surat himbauan, Surat Peringatan 1 dan 2, dan jika wajib pajak tetap belum mendaftar atau membayar baru akan kami tempelkan stiker Peringatan bahkan jika perlu akan kami lakukan pembongkaran ditempat, hal ini sesuai arahan Kepala Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, SE.
"Apa yang kami lakukan, semata-mata agar wajib pajak (WP) taat dan sadar untuk membayar kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga dengan dibayarkannya pajak reklame ini tentunya akan menjadi modal pembangunan Kota Medan dan demi keberhasilan visi dan misi Walikota Medan," ujar Plt Kabid yang akrab disapa Ara.
Kembali kami mengingatkan sahabat pajak, lanjutnya, khusus WP Reklame agar mendaftarkan papan reklame usahanya, dan juga membayar kewajiban Pajak Reklame, bagi yang telah melewati masa pajak.
"Dan jika memilki kendala terkait Pajak Reklame, warga Kota Medan dapat menghubungi Call Center kami di : 0821-8078-6164 atau datang langsung ke kantor Bapenda Kota Medan di Jalan Jendral A.H. Nasution, Medan," ucap Ara.
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar