Medan || Dugaan adanya isu di seputaran Dinas Kominfo Medan, Jalan Sidorukun No.35, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, dimana informasi yang didapat oleh pihak media ini, adanya belasan Perusahaan Media yang selama ini tergabung sebelum semua perusahaan-perusahaan media, dipindahkan ke Dinas Kominfo Medan, sudah terjalin dengan baik dan harmonis, kini tanpa sebab musabab hubungan itu dicoret dan dibuang begitu saja dengan semena mena tanpa adanya kejelasan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada belasan perusahaan media tersebut, yang selama ini menjalin hubungan hampir belasan tahun lamanya, kandas ditangan Oknum Kabid KP Dinas Kominfo Medan, Muhamad Rhizkie, yang selama ini mitra kerja maupun kerjasama di kantor Walikota Medan, seperti Kerjasama Pemberitaan dan Pengiklanan. Maka dengan adanya isu yang berkembang itu, Ketum DPP PJTSI Nelly Simamora A.Md angkat bicara.
"Memangnya Perusahaan Group Media Kompas7 itu abal-abal, sehingga dengan semena-menanya dapat sesuka hati membuang kelima perusahan media itu. Benar bang, saya menduga, Oknum pejabat publik itu Kabid KP Muhamad Rhizkie sepertinya tidak tahu apa yang dilakukannya, aku lihat embel embelnya sarjana hukum tapi kok ga tahu Hukum ya atau Etika, mana Integritasnya, dia menjalankan fungsinya sebagai pejabat publik dan menggunakan anggaran keuangan, uang rakyat, ya ada uang saya juga disitu sebagai pembayar pajak, pajak perusahaan, pajak PKP, rumah, kendaraan dan lain sebagainya. Saya juga sekolah Hukum sebentar lagi kelar, lagi mau meja hijau dan langsung lanjut kejenjang berikutnya, yang tahun ini juga mendaftar. Makanya saya meminta kepada Walikota Medan bapak Bobby Afif Nasution, supaya mencopot Oknum Kabid KP Dinas Kominfo Medan, Muhamad Rhizkie karena dinilai bekerja tidak bertanggungjawab atau semena mena," tegas Nelly Simamora di Medan, (6/3/2023).
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Jurnalis Team Sergap Indonesia (PJTSI), Nelly Simamora juga menilai, Oknum Kabid KP Muhamad Rhizkie ini diduga juga belum cukup wawasan dalam menduduki jabatannya sebagai Kabid Komunikasi Publik (KP) di Dinas Kominfo Medan. Banyak hal yang dikerjakannya yang semestinya tidak perlu dilakukan yang disinyalir pekerjaan itu mengarah ke hal-hal penyimpangan atau gratifikasi, dan untuk hal itu sudah dikoordinasikan dengan pihak BPK RI Perwakilan Sumut dan juga Sekda Pemko Medan.
"Seorang Pejabat Publik, apalagi membidangi komunikasi publik, yakni ke media-media, ya wajiblah memiliki Integritas dan Etika, jangan pernah lupa bahwa Mitra Kerja (Perusahaan Pers/Media) wajib juga dihargai maupun dihormati. Ya, itu semua etikalah. Dimana pun kita bekerja, selalu saja Etika mengikat hubungan kerja, kerja apa saja itu," pungkas Pembina LBH PJTSI itu.
Dugaan adanya pencoretan atau pembuangan Perusahaan Pers/Media Group Kompas7, lanjutnya, di Dinas Kominfo Medan oleh Oknum Kabid KP Muhamad Rhizkie, ada hubungannya dengan digelarnya aksi damai tanggal 27 Desember 2022 kemaren.
"Oh, kalau itu acuan Oknum Kabid KP dalam mengeluarkan Ke-lima Perusaan Group Media Kompas7, itu salah besar. Nah, benar juga dugaan itu kan, Oknum Kabid KP ini tidak paham undang undang, apalagi terkait Hak untuk mengeluarkan pendapat, itu diatur didalam UUD RI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3), yang mana bunyinya, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Waduh!!! ini sudah menjadi gawat darurat dan Oknum Kabid KP itu harus diinfus supaya mendapatkan kacupan gizi dan protein yang cukup agar seimbang supaya dapat menyerap segala UU maupun UUD RI 1945," tandas Ketua Team Sergap unit Polri ini sambil menghela nafas.
Ternyata, masih kata Nelly, disamping dugaan tidak paham UU ataupun UUD 1945, Oknum Kabid KP ini juga diduga tidak mengerti akan regulasi, dimana setiap ada hal yang harus diberlakukan, wajib memiliki acuan, baik itu acuan dari Dewan Pers yang terbaru maupun dari Sekda/Walikota, agar peraturan itu dapat diberlakukan, karena yang dikeluarkan itu adalah Keuangan Negara, dan setiap rupiah yang akan dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan, juga peraturannya jelas dan benar tidak mengambang, baik itu terkait adanya dugaan penyimpangan ataupun gratifikasi.
"Oknum Kabid KP Muhamad Rhizkie, juga tidak mengetahui bahwa baru-baru ini keluar maklumat dari MK bahwasannya Dewan Pers berstatus Quo dan bukan lagi sebagai Regulator dan hanya sebagai Fasilisator. So, acuan dari mana dia menerapkan adanya perbedaan antara UKW dan Non UKW, padahal UKW itu adalah produk Dewan Pers. Waduh!!! Semakin jauh, semakin kacau jadinya. Terakhir terucap, gi*a..," tukas Alumni Poltekpar Medan ini mengakhiri.
Begitu juga terpisah, awak media ini mengkonfirmasi Wartawan yang Perusahaan Medianya dibuang sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke Perusahaan Medianya, oleh Oknum Kabid KP Dinas Kominfo Medan, Muhamad Rhizkie.
"Kita tidak tahu bang, mengapa Perusahaan Media kita dibuang, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke Pimpinan Perusahaan Media, hal itulah yang sangat kami sayangkan dan sesalkan, begitu juga Pimpinan Perusahaan Media kami, jika kami tahu, kami tidak akan mengantar kliping berita Walikota ini untuk bulan Februari 2023," ujar MD Tampubolon, mewakili belasan Perusahaan Media yang dibuang Oknum Kabid KP, Muhamad Rhizkie.
Awak media ini pun selanjutnya menghubungi Kabid KP Dinas Kominfo Medan, Muhamad Rhizkie untuk dikonfirmasi terkait adanya isu dugaan pembuangan belasan perusahaan media yang semena-mena tanpa ada kejelasan atau pemberitahuan sebelumnya ke Pimpinan-pimpinan Perusahaan Media.
Namun sampai berita ini ditayangkan, awak Media ini tidak mendapat jawaban, padahal saat dihubungi, berdering dan pesan singkat telah dibaca. Sama halnya dengan Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane, juga tidak menjawab saat dihubungi via seluler dan juga pesan singkat SMS tidak juga berbalas sampai berita ini tayang.
Sementara, awak media ini juga mengkonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Ir. Wiriya Alrahman MM. Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wiriya Alrahman mengatakan, "Siapa Rhizkie itu," tanyanya. Kabid KP Dinas Kominfo Medan, Bg selanjutnya awak media ini menjawab. Dan atas keterangan yang disampaikan oleh awak media ini, Sekda mengatakan, "Iya, nanti kita selidiki,' terang Sekda dalam jawabannya.
Selanjutnya konfirmasi awak media ini mengarah ke BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol No.22, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Kepala Badan BPK RI Perwakilan Sumut yang diwakili oleh Kasubbag Humas, Mulia Wudyopati mengatakan, "Sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan di seluruh Pemda yang ada di Sumatera Utara, Perwakilan kita juga lagi memeriksa di kantor Walikota dan DPRD Medan, buat saja laporannya, nanti kita kroscek selanjutnya," tutupnya.
[tsn red/team]
0 التعليقات:
Posting Komentar