Foto : TIM Bidang II Bapenda dengan UPT II Bapenda Kota Medan berupa Penyegelan Stiker Tidak Bayar Pajak pada beberapa Pelaku Usaha yang belum mendaftarkan atau telah melewati masa pajak Reklame usahanya.
Medan || TIM Bidang II Bapenda dengan UPT II Bapenda Kota Medan berupa Penyegelan Stiker Tidak Bayar Pajak pada beberapa Pelaku Usaha yang belum mendaftarkan atau telah melewati masa pajak Reklame usahanya. Ini adalah upaya persuasif Bapenda Kota Medan agar Wajib Pajak Reklame sadar akan kewajibanya.
Nantinya apabila hingga Penyegelan Stiker wajib pajak bersangkutan belum menyelesaikan kewajibanya, Petugas akan memasang Stiker / Spanduk Peringatan.
Dalam kesempatan kali ini Petugas yang bertugas adalah Aldriansyah, Mhd. Renu, Syahwally Arie Putra Pinem. Semua Objek Reklame yang dikunjungi berada di wilayah UPT 2 tepatnya di Kecamatan Medan Denai (15/3).
Untuk informasi all about pajak daerah, ayo follow, subscribe dan like akun resmi Bapenda Medan di berbagai media platforms yang tersedia ;
📧 : bapenda@pemkomedan.go.id
📧 : bapendamedan@gmail.com
🌐 : www.bapenda.pemkomedan.go.id
🎥 YT : Bapenda Kota Medan
📸 IG : Bapendamedan
🔍 FB : Bapenda Kota Medan
🔎 Twitter : Bapenda Medan
🎵 Tiktok : bapendakotamedan
#Kolaborasimedanberkah
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar