Medan || teamsergapnews.com ||
Pasca robohnya gedung kantor Kejari Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung menginstruksikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas. Sebab, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, bangunan gedung yang roboh tersebut terbukti melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang telah disepakati dalam kontrak.
Instruksi menantu Presiden RI Joko Widodo ini langsung ditindaklanjuti Dinas PKP2R Kota Medan. Selain memutus kontrak, pelaksana pengerjaan (kontraktor) juga harus mengembalikan down payment (DP) pembangunan proyek serta denda keterlambatan. Di samping itu juga, perusahaannya juga masuk daftar hitam (blacklist).
"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, kontraknya kita putus. Kemudian nilai bangunan yang telah dibangun kita nilai nol atau loss. Kemudian, kontraktornya juga kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP," kata Kadis PKP2R Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi di Medan Club, Senin (21/11).
Dikatakan Endar, tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebab, jelasnya, orang nomor satu di Pemko Medan ini telah meninjau langsung bangunan yang roboh tersebut. “Saat peninjauan itu, Pak Wali langsung menegaskan untuk menindak kontraktornya,” jelasnya.
Selain memutus kontrak, ungkap Endar, kontraktornya juga diwajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Uang tersebut, imbuhnya, dikembalikan ke kas Pemko Medan. Dampak pemutusan komntrak yang dilakukan, tegasnya, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan maksimun sebesar Rp.90 juta rupiah.
"Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp. 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan sebesar Rp. 1,4 miliar,” paparnya.
Selain itu, Endar menambahkan, kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yakni perusahaannya masuk daftar hitam (blacklist). "Mereka (kontraktor) juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," terangnya.
Terkait peristiwa tersebut, Endar mengingatkan kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Artinya, tegasnya, jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Untuk itu, kita berharap semua kontraktor harus profesional dalam melaksanakan pekerjaan. Disamping itu dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang, mereka juga harus menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ditemukan rekanan yang melanggar atau menyimpang dari kontrak, pasti kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Instruksi menantu Presiden RI Joko Widodo ini langsung ditindaklanjuti Dinas PKP2R Kota Medan. Selain memutus kontrak, pelaksana pengerjaan (kontraktor) juga harus mengembalikan down payment (DP) pembangunan proyek serta denda keterlambatan. Di samping itu juga, perusahaannya juga masuk daftar hitam (blacklist).
"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, kontraknya kita putus. Kemudian nilai bangunan yang telah dibangun kita nilai nol atau loss. Kemudian, kontraktornya juga kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP," kata Kadis PKP2R Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi di Medan Club, Senin (21/11).
Dikatakan Endar, tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebab, jelasnya, orang nomor satu di Pemko Medan ini telah meninjau langsung bangunan yang roboh tersebut. “Saat peninjauan itu, Pak Wali langsung menegaskan untuk menindak kontraktornya,” jelasnya.
Selain memutus kontrak, ungkap Endar, kontraktornya juga diwajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Uang tersebut, imbuhnya, dikembalikan ke kas Pemko Medan. Dampak pemutusan komntrak yang dilakukan, tegasnya, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan maksimun sebesar Rp.90 juta rupiah.
"Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp. 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemko Medan sebesar Rp. 1,4 miliar,” paparnya.
Selain itu, Endar menambahkan, kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yakni perusahaannya masuk daftar hitam (blacklist). "Mereka (kontraktor) juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," terangnya.
Terkait peristiwa tersebut, Endar mengingatkan kepada seluruh kontraktor atau rekanan yang bermitra dengan Pemko Medan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Artinya, tegasnya, jangan coba untuk bermain-main dengan spek yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Untuk itu, kita berharap semua kontraktor harus profesional dalam melaksanakan pekerjaan. Disamping itu dalam proses pengadaan barang dan jasa atau lelang, mereka juga harus menyampaikan dokumen usahanya sebagai bahan pendukung. Apabila ditemukan rekanan yang melanggar atau menyimpang dari kontrak, pasti kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
(tsn nes)
0 التعليقات:
Posting Komentar