Terdakwa Mujianto yang ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: dokumen) |
Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Kota Medan, Murad Daeng SH MH, Kamis (8/9/2022).
"Saya apresiasi penyidik dan jaksa di Kejati Sumut yang berhasil menangani perkara dugaan korupsi kredit macet dan membuat para tersangkanya menjadi terdakwa," ujar Daeng.
Apalagi, lanjut Daeng, perkara tersebut menyeret seorang konglomerat asal Medan bernama Mujianto. Namun, Daeng menyesalkan penahanan Mujianto dan Elviera ditangguhkan oleh majelis hakim. Meski hal tersebut merupakan wewenang dari majelis hakim.
"Sangat disayangkan karena penahanan kedua terdakwa ditangguhkan. Tapi, hal itu memang wewenang majelis hakim," ucap advokat sekaligus dosen tersebut.
Apalagi menurut dia, Kejari Medan telah melakukan langkah upaya dengan menerbitkan surat permohonan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Apa yang dilakukan Kejari Medan, adalah
sebuah langkah yang tepat. Sebab, mungkin saja Kejari Medan khawatir Mujianto melarikan diri ke luar negeri, yang berakibat dapat menjadi kendala dalam proses persidangan," ujarnya.
Ia juga menyoroti soal uang jaminan Rp500 juta yang disetorkan ke Kas Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menurutnya tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Diketahui, Mujianto yang juga didakwa perkara pencucian uang ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim dengan jaminan istrinya, penasehat hukumnya, ormas agama dan uang Rp 500 juta.
Kembali ke Daeng, dia mengingatkan agar Kejati Sumut tidak berhenti untuk mengungkap kasus korupsi, terutama yang melibatkan orang besar.
Dalam dakwaan JPU diketahui disebutkan, pemberian kredit kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.
(jtsi/an)
0 التعليقات:
Posting Komentar