Medan || teamsergapnews.com ||
Abdul Latif Lubis, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendukung dan mengapresiasi usul inisiatif terhadap Ranperda Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Dukungan ini dari juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Abdul Latif Lubis, dalam rapat paripurna beragendakan menyampaikan Pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (1/08/2022).
"Kami menilai hal ini (Ranperda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia-red) sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat. Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, " kata Abdul Latif.
Abdul Latif juga menyampaikan, Penyandang disabilitas sering kali mengalami permasalahan kesejahteraan sosial, mereka tidak saja berkaitan dengan kondisi mikro seperti keterbatasan fisik, kurangnya kesadaran keluarga tentang disabilitas.
"Pada permasalahan yang ada diantaranya lingkungan masyarakat yang kurang ramah terhadap mereka, kurangnya pemenuhan kebutuhan, perlakuan diskriminasi dan rentan terhadap tindak kriminal. Pada kondisi makro juga terjadi lemahnya implementasi undang-undang yang kurang sejalan dengan keadaan grass roots, sehingga sejumlah hak mereka cenderung terabaikan, " katanya.
Demikian juga dengan permasalahan yang dialami dengan lanjut usia, Politisi Dapil 2 Kota Medan mengatakan, pada Sebagian kelompok lanjut usia ada yang terkelompok kedalam lanjut usia (lansia) yang tidak potensial dan lansia yang terlantar. Hal ini juga dapat menyebabkan sebagian lansia mengalami permasalahan kesejahteraan sosial.
"Maka dari itu Pemerintah Kota Medan perlu memperhatikan para penyandang disabilitas dan lanjut usia hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities. Sehingga para penyandang disabilitas dan lanjut usia bisa terhindar dari permasalahan kesejahteraan sosial, terutama para penyandang disabilitas bisa mendapatkan persamaan hak seperti warga yang lain, " benernya.
Fraksi PKS setuju bahwa para penyandang disabilitas dan lanjut usia perlu mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya serta mendapat perhatian terhadap kelayakan dan kesejahteraan hidupnya.
"Pada kenyataannya Penyandang disabilitas masih rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi untuk memperoleh kehidupan yang layak, khususnya layanan dasar. Diketahui sekitar 80 persen penyandang disabilitas di Indonesia pernah mengalami tindakan diskriminasi, termasuk kecenderungan pengabaian aksesibilitas terhadap hak pelayanan dasar seperti kurang mendapat pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan secara layak, serta mobilitas dan diskriminasi fasilitas umum karena hampir semua instansi pelayanan publik tidak menyediakan fasilitas khusus (aksesibilitas) untuk penyandang disabilitas, " jelasnya.
Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan diantaranya sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait disabilitas padahal Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah.
"Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas semisal dapat mengatur pelayanan yang ramah terhadap disabilitas, " jelasnya. Berdasarkan Rapat Bapemperda jumlah penyandang disabilitas di Kota Medan berjumlah 1.361 jiwa dan Lanjut usia sebanyak 248.063 jiwa.
(tsn nes)
0 التعليقات:
Posting Komentar