Nelly Simamora : Jelas Pasal 49 KUHPidana Mengatur Tentang Pembelaan Diri Tidak Dipidana

  

Foto : Ketum DPP PJTSI Nelly Simamora Amd


Medan || teamsergapnews.com || "Miris memang mendengar adanya korban kejahatan (begal), karena membela diri, dijadikan tersangka oleh pihak jajaran Polda NTB, kok tidak melihat Pasal 49 KUHPidana ya?!" ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Team Sergap Indonesia Nelly Simamora di Gedung Pers Kantor DPP PJTSI Lt2 Jalan Pahlawan No.27 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Medan-Sumut, Senin (18/4/2022).


Nelly juga meyesalkan  tindakan jajaran Polda NTB terkait korban begal yang dijadikan tersangka dikarenakan melakukan upaya membela diri. Langkah penyidik menjadikan korban jadi tersangka mendapat respon negatif dari publik, hingga Ketum DPP PJTSI, Nelly Simamora. 


Nelly Simamora yang juga Ketum DPP LBH PJTSI menilai langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto untuk menghentikan perkara tersebut dinilai sudah benar. "Perintah penghentian perkara Itu adalah suatu langkah yang tepat dan benar. Kan sudah diatur dalam pasal 49 KUHP, yang artinya, Kabareskrim melihat perkara itu secara utuh dan itu sudah tepat," pungkas Nelly.


Pemilik lima media ini meminta agar publik jangan lagi berpolemik terkait keputusan yang baik tersebut. Karena keputusan tersebut dinilai Nelly sudah adil dan memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat dan keputusan itu juga diatur didalam UU KUHP Pasal 49 Ayat (1) tentang Pembelaan Diri. 


"Yangmana Pasal 49 UU KUHP Ayat (1) mengatur tentang pembelaan diri berbunyi, 'Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu,' maka orang yang membela dirinya dari unsur kejahatan (begal) berhak untuk mendapatkan keadilan untuk tidak dipidana," jelasnya. 


Bayangkan saja kalau tidak dihentikan perkaranya, maka masyarakat akan takut dan skeptis untuk membantu tugas Polri dalam menjaga Kamtibmas dan menekan angka kejahatan," tandasnya seraya meminta Kapolri agar mengingatkan jajarannya jangan lagi terulang hal seperti ini dan jajaran benar-benar menjalankan program Polri Presisi yang memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.


Sebelumnya diketahui, Murtede alias Amaq Sinta menjadi korban begal dan ditetapkan tersangka oleh penyidik di Polres jajaran Polda NTB. Murtede melakukan perlawanan terhadap kawanan begal yang ingin mengambil sepeda motornya, dan akhirnya, dua pelaku begal tewas. (tsn nes)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar