“Di Perda itu, semua
sudah diatur termasuk retribusinya,” kata Hasyim SE ketika dimintai
komentarnya, Senin (14/03/2022) terkait maraknya bangunan diduga tanpa IMB di
Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Jalan
Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Pelita I Kecamatan Medan
Perjuangan. Di tiga lokasi itu terdapat puluhan pintu diduga tanpa memiliki
IMB.
Pengamatan di lokasi,
plank IMB yang senyogiannya ditancapkan persisnya di depan lokasi bangunan
tidak terlihat, sehingga masyarakat yang melintas dapat mengetahuinya atau
membacanya. ” Ya, semestinya plank IMB-nya ditancapkan persis di depan lokasi
bangunan tersebut sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika tidak, maka akan
timbul tanda tanya bagi masyarakat, walaupun si pengembang telah mengurusnya,”
ujar Hasyim.
Dia juga menegaskan,
jika ada pengembang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan, maka pihak
terkait bisa memberikan teguran tegas untuk menghentikan proses pembangunannya.
Apabila tidak menghindahkannya, maka langkah terakhir membongkar bangunan
tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Medan itu.
Ditambahkannya, jangan
mencari keuntungan pribadi sehingga program pemerintah untuk membangun kota
yang kita cintai ini menjadi terhambat. “Makanya, diminta kepada pihak terkait
dalam masalah ini jika ada bangunan tanpa IMB ya dibongkar saja tanpa
terkecuali,” tambahnya.
Masih katanya, para
pengembang yang tidak mematuhi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun
2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berarti yang bersangkutan
(pengembang-red) tidak mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Soalnya, salah satu
sumber peningkatan PAD berasal dari retribusi pajak IMB,” sebut Ketua Penasehat
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.
Disebutkannya,
pembangunan Kota Medan seperti perbaikan infrastruktur, drainase dan lain
sebagainya anggarannya beralokasi dari PAD. “Nah, jika PAD Kota Medan tidak ada
peningkatannya, maka apapun yang dilakukan bakalan sia-sia. Untuk itu, mari
kita saling mendukung program Pemko Medan terwujud,” harapannya.
Ketika disinggung soal
pembeking bangunan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan tersebut langsung
mengatakan, tindak tegas. “Jaman sekarang sudah tidak ada lagi beking
membeking. Laporkan bila ada yang mengetahuinya karena telah menglanggar
ketentuan. Masak, sudah salah kok dibeking-beking,” ujar Hasyim.
Disamping itu, dia
juga mengimbau supaya perangkat kelurahan/desa untuk terus aktif mengawasi
kawasannya bertujuan untuk mengetahui apakah ada bangunan di wilayahnya itu
dibangun tanpa IMB. “Masyarakat juga harus berperan aktif jangan perangkat
kelurahan/desa saja. Jika ada kolaborasi seperti ini maka pemerintah setempat
sangat berterima kasih termasuk pihak DPRD Kota Medan juga,” katanya.(tsn nes)
0 التعليقات:
Posting Komentar