Medan || teamsergapnews.com || Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti melaksanakan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana di Rumah Aspirasi Jalan Roso Kelurahan Bantan, Sabtu (19/2/2022).
Terbentuknya perda
itu, kata Edwin Sugesti Nasution, menunjukkan pemerintah selalu hadir dalam
melakukan penanggulangan bencana di masyarakat.
“Bencana itu banyak
jenisnya. Selain bencana alam, ada juga bencana sosial seperti pencegahan
narkoba. Dan juga bencana kesehatan global seperti pandemi Covid-19 saat ini,”
kata Edwin Sugesti Nasution.
Salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah dalam penanggulangan bencana kesehatan (pandemi), kata
politisi PAN Kota Medan ini, berupa edukasi dan sosialisasi.
“Upaya yang paling
nyata saat ini adalah pelaksanaan vaksin, penerapan protokol kesehatan dan
lain-lain. Pemerintah juga telah melakukan kucuran bantuan sosial bagi
masyarakat terdampak pandemi,” kata Edwin.
Dalam sosialisasi
Perda itu, Edwin juga menyahuti aspirasi warga berkaitan dengan infrastruktur
jalan, drainase, persoalan banjir, percepatan BPJS Kesehatan gratis dan
penanganan sampah.
Menurut Edwin,
persoalan sosial kemasyarakatan ini sudah menjadi pokok pikiran anggota DPRD
Medan dari daerah pemilihan III (Medan Timur, Medan Tembung dan Medan
Perjuangan) yang telah diajukan ke Pemko Medan melalui rapat paripurna DPRD
Medan kemarin. Termasuk juga persoalan banjir yang kerap terjadi di kawasan
Jalan Ampera.
“Persoalan banjir,
sampah, infrastruktur jalan, BPJS Kesehatan dan lainnya itu merupakan hasil
reses kita beberapa waktu lalu,” katanya.
Sementara, Lurah
Bantan Kecamatan Medan Tembung, Ahmad Huzel SSos mengimbau kepada masyarakat
khususnya Kelurahan Bantan untuk tidak membuat sampah sembarangan. Sebab, salah
satu faktor terjadinya genangan air dan banjir adalah sampah yang berserakan
dan masuk ke dalam paret, sehingga menyumbat aliran air.
“Jika kita tidak
disiplin dan membuang sampah sembarangan beginilah kondisinya,” kata Lurah
Bantan tersebut. (tsn nes)
0 التعليقات:
Posting Komentar