Medan || teamsergapnews.com || Adanya surat
edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Laksamana Muda Siregar
terkait syarat siswa usia 6-11 Tahun boleh ikut Pembelajaran Tatap Muka
Terbatas (PTMT) harus telah Vaksin Covid 19 dinilai konyol. Kebijakan Kadisdik
Medan yang menerbitkan surat edaran perihal pembelajaran daring sangat keliru.
“Kita minta Kadisdik
Medan segera menarik surat edaran itu karena sudah melanggar hak azasi anak
dalam memperoleh pendidikan, ” tegas anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana
Damanik ST (foto) kepada wartawan di
Medan, Rabu (9/3/2022).
Sikap tegas yang
ditunjukkan Haris Kelana Damanik menyikapi keluhan para orang tua siswa adanya
surat edaran Kadisdik Medan No 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 1022 terkait
syarat PTMT. Dengan tegas, Anggota DPRD Medan asal politisi Partai Gerindra itu
mengecam kebijakan Kadisdik Medan karena berpotensi urusan hukum terkait Hak
Azasi Manusia (HAM) dan perlundungan anak.
Disampaikan Haris
Kelana, sedangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem
Makarim telah mengeluarkan pernyataan bahwa Vaksinasi bukan merupakan syarat
utama untuk mengikuti PTMT. Namun yang menjadi keharusan Vaksin adalah tenaga
pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah.
Dikatakan Haris,
Dianya sangat setuju dengan upaya memutus mata rantai penularan Covid 19 varian
Omicron di Kota Medan. Namun upaya tersebut sangat tepat dilakukan dengan
persuasif dan sosialisasi Prokes kepada orang tua siswa. “Tapi kalau tidak
berkenan tidak boleh dipaksa,” tandas Haris.
Sebagaimana diketahui
surat edaran itu ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka UPT
SD Negeri dan Swasta ditanda tangani Kepala Disdik Medan Laksamana Putra
Siregar. Dalam surat menyarankan agar menginformasikan dan sosialisasi kepada
orang tua terkait aturan pemberlakuakn PTMT.
Masih dalam surat
edaran beberapa poin penting yakni bagi siswa yang belum vaksinasi tidak
dibenarkan mengikuti PTMT tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring.
Selanjutnya, bagi
sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksin kurang dari 40 % dari total jumlah
siswa di sekolah tidak dibenarkan mendapat PTMT.
Sedangkan bagi sekolah
yang jumlah siswa telah mendapat vaksinasi lebih dari 40 % dari total jumlah
siswa maka dapat menyelenggarakan PTMT sebanyak 50 %.
Ditambahkan Haris,
hasil konfirmasinya kepada Kadisdik Laksamana Putra Siregar yang menyebut
karena jumlah kasus terkonfirmasi covid tinggi di Kota Medan tidak tepat.
Sedangkan pelaksanaan PTMT dengan metode pembelajaran daring/jarak jauh bagi
sisiwa usia 6 – 11 yang belum melaksanakan vaksinasi untuk memberi perlindungan
bagi siswa yang belum vaksinasi.
Ketika ditanya
wartawan PosRoha.com, Kadisdik Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan
adapun tujuan surat edaran tersebut yang ditujukan kepada pihak sekolah pada
prinsipnya untuk melakukan pengaturan PTMT yang muaranya perlindungan anak agar
tidak terpapar Covid 19.
“Tujuannya bagi yang
belum Vaksin “tidak boleh dulu. Bukan tidak boleh. Karena kasus Covid 19 masih
tinggi. Nanti, kalau angka kasus Covid 19 sudah menurun ya berjalan seperti
biasa,” terang Laksamana.(tsn nes)
0 التعليقات:
Posting Komentar