Medan || teamsergapnews.com || Hari ini digelar penyerahan hasil survey Ombudsmen RI Perwakilan Provinsi Sumut di Kantor Ombudsmen Jalan Sei Besitang No.3 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Rabu (9/2/2022) yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan mengapresiasi hasil survey Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Apresiasi itu disampaikan Kapolda usai menyaksikan penyerahan hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada 9 Kapolres jajaran Polda Sumut di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, "Ya, hari ini 9 Kapolres jajaran Polda Sumut menerima hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada Ombudsman atas penilaiannya terhadap unit-unit layanan kami," ujar Kapoldasu.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, ke depan, ia akan menginstuksikan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di kepolisian.
"Intinya, kita terus berbenah meningkatkan kualitas layanan di unit-unit pelayanan publik yang ada di kepolisian sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik. Namun begitu, capaian hari ini yang diraih 9 Polres merupakan hal yang menggembirakan," jelas Kapolda.
Namun begitu, kata Kapolda, bagi yang masih meraih tigkat kepatuhan sedang dan rendah, zona kuning serta merah dalam hal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diminta untuk segera memperbaikinya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan 9 Kapolres jajaran yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik berdasarkan survey Ombudsman Tahun 2021.
"Mengapa diapresiasi, karena jika dibandingkan dengan hasil survey kepatuhan terhadap unit layanan yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) capaian yang diraih jajaran Polda Sumut cukup baik. Karena, pemda sendiri dari 34 kabupaten/kota yang disurvey, hanya 8 yang meraih zona hijau dan 8 predikat zona merah," ucap Abyadi Siregar didampingi Penanggungjawab Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Edward Silaban.
Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, dasar hukum survey kepatuhan itu sendiri berdasarkan Pasal 7 Undang-undang (UU) 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Nah, Undang-undang tersebut di atas menjadi dasar hukum survey. Pada pasal 15 UU 25 Tahun 2009 itu, disebutkan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Kemudian menyusun, menetapkan dan memublikasikan maklumat pelayanan serta menempatkan pelaksana yang kompeten," kata Abyadi Siregar.
Masih dalam pasal dan UU yang sama, Abyadi mengungkapkan, penyelenggara juga diwajibkan menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
"Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan," ungkap Abyadi.
Untuk kepolisian sendiri, sebut Abyadi, ada 5 jenis layanan yang menjadi objek survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021.
Jenis layanan itu masing-masing pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kemudian, terangnya, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelkam dan terakhir Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) serta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT).
"Pada pasal 21 UU 25 Tahun 2009, komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur. Kemudian, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan dan jumlah pelaksana," terang Abyadi.
Maka dari itu, kata Abyadi, setiap jenis layanan di unit-unit layanan kepolisian yang disurvey itu berdasarkan pada standar pelayanan publik tersebut.
"Nah, semua komponen itu menjadi indikator penilain Ombudsman pada survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 sehingga 9 Polres meraih predikat zona hijau," pungkas Abyadi Siregar.
Sebelumnya, 9 Polres jajaran Polda Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik berdasarkan hasil survey Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
9 Polres peraih predikat zona hijau tersebut ialah Polres Batubara, Binjai, Dairi, Labuhanbatu, Simalungun, Tapanuli Selatan, Polrestabes Medan, Pematangsiantar dan Polresta Deliserdang. (bram maruli)
0 التعليقات:
Posting Komentar