Calon Komisioner KPID Sumut Tantang Ketua Komisi A Buka-bukaan Soal Regulasi

Sejumlah perwakilan calon anggota KPID Sumut, T. Prasetiyo, Valdesz Juniarto Nainggolan dan Topan Bilardo Marpaung (kiri-kanan), saat menyerahkan surat audiensi kepada staf Komisi A DPRD Sumut beberapa waktu lalu


Medan | teamsergapnews.com|| Pernyataan di media massa Ketua Komisi A DPRD Sumut yang menyatakan penolakan penetapan 7 nama komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut hanya sebagai sebuah dinamika,  memantik kisruh seleksi lembaga adhoc di bidang pengawasan penyiaran menjadi panjang.


Pasalnya, calon komisioner KPID Sumut menantang politisi dari PKS tersebut untuk buka-bukaan soal regulasi yang  dimaksud, secara tatap muka dalam pertemuan resmi yang menghadirkan Ketua DPRD Sumut, Drs. Baskami Ginting serta disaksikan seluruh rekan-rekan media massa.


Disampaikan oleh narahubung aksi penolakan 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, T.Prasetiyo,M.I.Kom dan Dr. Topan Bilardo Marpaung, Sabtu (29/1/2022) siang, penyebutan sesuai regulasi sebagaimana dimaksudkan Hendro terlalu politis.


Jika memang sesuai aturan, Hendro diminta untuk menjelaskan terkait adanya peserta yang tidak mengikuti syarat fit and propertes bisa diloloskan ke dalam 7 nama terpilih. Serta seperti apa pula regulasi penentuan skoring yang dinilai hanya beberapa dewan, kemudian dimufakatkan oleh seluruh anggota Komisi A yang tidak ikut menyaksikan uji kelayakan secara langsung.


"Kalau dikatakan ini dinamika, tidak sesederhana itu. Inilah kesalahan yang terus dibiarkan, seolah-olah benar. Secara kasat mata saja, rekan kita atas nama Ahmad Zainal Lubis menyaksikan sendiri, ada peserta yang saat uji kelayakan dan kepatutan tidak membawa bahan pemaparan. Padahal itu jadi syarat wajib. Inikah yang disebutnya sesuai regulasi," ungkap Prasetiyo.


Ditambahkan Topan, mereka juga menyampaikan keraguan kepada anggota legislatif dari dapil XII Binjai dan Langkat tersebut dalam memberikan penilaian. Sebab, sejak pukul 12.00 WIB fit and proper test diskors istrahat, dan dimulai pukul 14.15 WIB, ia termasuk salah seorang bagian dari Komisi A yang tidak muncul. Hendro hadir kembali jelang penutup uji kelayakan dan kepatutan.


"Jadi yang rekan-rekan calon komisioner pertanyakan adalah seperti apa regulasinya. Katanya dinilai, kalau diberi nilai, kok bisa hanya beberapa dewan yang memberi nilai terus sudah menjadi keputusan. Kalau itu hasil mufakat, kami setuju. Tapi itupun anggota dari Fraksi PDI Perjuangan bilang dan viral bukan mufakat mereka. Nah, kami mengajak publik untuk berpikir kalau memang ini sudah mufakat, terus kenapa dilakukan seleksi. Bagus dari awal mereka tunjuk saja nama-namanya, jangan dibuat seleksi kalau sekadar meramaikan," tutup Topan.(nes)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar