Medan | teamsergapnews.com || DPRD Kota Medan menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Medan tentang RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2022 menjadi perda. APBD Medan tahun 2022 disepakati sebesar Rp 6,37 triliun.
"Kita telah sepakati ranperda tentang RAPBD Kota Medan 2022 sebesar Rp6,37 triliun yang seterusnya dijadikan peraturan daerah," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Kamis (2/12).
Dia mengatakan persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan Dewan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan. APBD Medan terdiri atas pendapatan dan belanja, yang disepakati untuk pendapatan daerah sebesar Rp 6,37 triliun lebih.
"Sedangkan belanja daerah Rp 6,67 triliun lebih, pembiayaan penerimaan Rp 300 miliar, pembiayaan pengeluaran Rp 0 dan pembiayaan neto Rp 300 miliar," jelas Ihwan.
Bobby Nasution mengatakan ingin APBD Medan 2022 mengatasi permasalahan pembangunan kota. Dia berharap masyarakat merasakan dampak, khususnya meningkatkan kesejahteraan.
Dia juga menargetkan APBD Kota Medan 2022 bisa menjadi stimulus menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "APBD Kota Medan 2022 membuktikan kemandirian keuangan daerah yang terus meningkat. Belanja daerah juga digunakan bagi pembangunan kota dan memberi dampak luas bagi masyarakat," jelas Bobby. (nell)
0 التعليقات:
Posting Komentar