Medan | teamsergapnews.com || DPRD Kota Medan meminta Pemko khususnya 21 kecamatan di Kota Medan untuk memverifikasi kembali status setiap Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Medan. Mengingat pada Desember ini pihak kecamatan direncanakan akan mengeluarkan SK pengangkatan Kepling yang ada di jajarannya.
"SK pengangkatan Kepling kan rencananya akan dikeluarkan Desember ini, maka kita minta setiap Camat untuk melakukan verifikasi status para Kepling terlebih dahulu," ucap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, Rabu (1/12).
Verifikasi status kepling yang dimaksud, kata Mulia, yakni oknum Kepling tidak boleh merangkap jabatan seperti menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya, pendamping PKH mendapatkan honor dari APBN, mengingat PKH merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Sedangkan disisi lain, Kepling merupakan perangkat pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan yang honor atau upahnya diambil dari APBD Kota Medan.
"Kita masih menemukan kepling yang saat ini menjabat sebagai pendamping PKH, padahal itu jelas tidak boleh. Disatu sisi dia dapat honor dari APBN, tapi disisi lain dia juga dapat honor dari APBD. Ada aturannya, dan itu memang tidak boleh terjadi. Lalu kalau sudah begitu, tentu dia tidak akan fokus menjadi Kepling, sedangkan masih ada masyarakat lainnya yang lebih layak menjadi kepling karena lebih fokus dan tidak merangkap tugas atau jabatan," ujarnya.
Kepada para Camat, Mulia meminta agar memverifikasi kembali para kepling di wilayahnya supaya tidak ada lagi kepling yang juga menjabat sebagai pendamping PKH saat nanti SK pengangkatannya ditandatangani di Bulan Desember.
"Pilihannya, oknum kepling itu fokus menjadi kepling dan mengundurkan diri sebagai pendamping PKH. Atau sebaliknya, mengundurkan diri sebagai Kepling dan tetap menjadi pendamping PKH. Harus dipilih, tidak boleh merangkap," katanya.
Selain itu, Mulia juga meminta para Camat di Kota Medan agar memverifikasi kembali semua Kepling yang ada diwilayahnya dalam statusnya sebagai Anggota partai politik. Pasalnya, pejabat kepala lingkungan dilarang terlibat atau menjadi anggota partai politik.
"Camat tidak boleh 'tutup mata', masih ada beberapa oknum kepling yang menjadi anggota partai politik. Itu jelas melanggar aturan, dan itu tidak boleh terjadi," tuturnya.
Dijelaskan Mulia, dengan seorang kepling menjadi anggota partai politik, maka dapat dipastikan bahwa kepling tersebut tidak akan bisa bersikap objektif dalam melayani masyarakat.
"Jangan sampai ada kepling yang hanya menjadi pelayan sebagian kelompok karena kepling itu merupakan anggota partai politik. Seyogiyanya, kepling harus menjadi pelayan masyarakat di wilayahnya secara keseluruhan tanpa ada kepentingan satu kelompok," jelasnya.
Mulia juga meminta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan untuk turut memastikan bahwa setiap Camat telah memverifikasi seluruh kepling di Kota Medan sebelum ditandatangani SK pengangkatannya.
"Peran Kabag Tapem disini juga besar. Kita minta Kabag Tapem untuk turut memastikan bahwa setiap Kepling di Kota Medan tidak ada lagi yang berstatus pendamping PKH ataupun anggota partai politik. Sebab kita berharap, semua kepling di Kota Medan dapat berfokus pada Tupoksinya dan bisa bersikap adil dalam melayani masyarakat," pungkasnya.(nell)
0 التعليقات:
Posting Komentar