Medan | teamsergapnews.com || Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor S.Sos meminta seluruh Lurah dan Camat memahami dan mematuhi Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021, tentang pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) diwilayah Kota Medan.
"Apabila terjadi pelanggaran terhadap Perwal tersebut yang dilakukan oleh Lurah dan Camat, Wali Kota Medan Bobby Nasution harus mengevaluasi kinerja mereka. Kalau tak becus bekerja, copot aja jabatannya," kata Antonius kepada wartawan di Medan, Jum'at (3/12/2021).
Menurut Antum, panggilan akrab Antonius, proses pengangkatan kepala lingkungan maupun pemberhentiannya sudah diatur didalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tersebut.
"Perwal ini harusnya menjadi acuan para Lurah dan Camat dalam mengangkat dan memberhentikan kepala lingkungan," ujar politisi NasDem Kota Medan ini.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Medan ini, pada proses penjaringan calon Kepling, banyak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah ataupun perangkat nya.
"Harusnya Panitia Pelaksana (Pansel) Pemilihan Kepling yang diketuai Sekretaris Lurah harus mengacu sebagaimana yang diatur di Perwal No 21 Tahun 2021 tersebut," tandas Antonius.
Dalam Perwal itu juga, lanjutnya lagi, diatur mengenai dukungan masyarakat sekitar 30 persen disertai tandatangan terhadap calon Kepling yang mendaftar.
"Kita ingin jangan sampai terjadi manipulasi data atau dukungan masyarakat terhadap calon Kepling yang dilakukan oleh Lurah dan perangkat nya," imbuhnya.
Antonius Tumanggor juga menyebut, salah satu syarat calon Kepling ialah, calonnya merupakan warga yang berdomisili selama 2 tahun dilingkungan tersebut.
"Untuk itu perlu diingat, saya akan kawal Perwal No 21 ini. Apabila ada oknum Lurah mempermainkan Perwal tersebut, saya akan minta Walikota Medan Bobby Nasution mencopot oknum Lurah "nakal" tersebut," pungkasnya. (nell)
0 التعليقات:
Posting Komentar