Medan | teamsergapnews.com || Terkait Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan, harus menjadi acuan bagi masyarakat maupun Lurah, pada saat proses pengangkatan Kepala Lingkungan. Dimana proses penjaringan calon Kepling VIII, Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, kondisinya saat ini terkesan "carut marut".
Hal ini mendapat reaksi keras dari Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman. Menurutnya, Panitia Pelaksana (Pansel) pemilihan Kepling tersebut yang ketuai oleh Sekretaris Lurah, harus menjalankan mekanisme sesuai dengan Perwal No.21 tahunn 2021 tersebut. "Kalau memang ada dugaan manipulasi data dukungan masyarakat terhadap calon Keplling VIII, yang dilakukan oleh oknum Seklur, diharapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasinya," tegas Habiu (1/12).
Sambung Habib lagi, berdasarkan surat aduan warga yang diterimanya menyebutkan bahwa, Sekretaris Lurah (Seklur) memberi keleluasaan kepada Kepling VIII B.P Aritonang untuk memverifikasi data calon Kepling VIII atas namanya sendiri. "Sedangkan calon Kepling yang diajukan oleh warga atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, yang memverifikasinya Kepling B.P Aritonang juga. Hal ini diketahui oleh Seklur. Dan itukan sudah menyalahi Perwal Nomor 21," tandasnya.
Habib juga menambahkan, salah satu syarat calon Kepling ialah, calonnya merupakan warga yang menetap selama 2 tahun di lingkungan tersebut. "Apabila kurang dari 2 tahun berdomisilinya, dirinya tidak berhak dipilih sebagai Keplling," terangnya. (nell)
0 التعليقات:
Posting Komentar