MEDAN | TeamSergapNews.com || Tim 74 Reskrim Polsek Medan Timur gerak cepat menangkap dan mengamankan ke-2 (dua) pelaku pencurian ban serab mobil warga yang belakangan menjadi keresahan masyarakat Kota Medan. Berkat kesigapan Tim 74 pelaku berhasil diamankan, Sabtu 20 Nobember 2021 Pukul 14.00 Wib di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku inisial FA (30) tahun yang sehari-harinya tidak bekerja, tinggal di alamat Jalan Brigjen Katamso gang Merdeka Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun dan MA (20) tahun, yang juga tidak bekerja dengan alamat yang sama, Jalan Brigjen Katamso gang Merdeka Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, mengakui perbuatannya pada saat Konferensi Pers Polsek Medan Timur digelar, Selasa sore 23 November 2021.
Kompol Rona Tambunan selaku Kapolsek Medan Timur dalam keterangan persnya mengatakan bahwa ada dua tersangka lagi yang masih dalam pencaharian.
"Kita masih terus mencari dua pelaku lainnya. Hal ini pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Nomor : LP/577/XI//2021/Restabes Medan/sek Medan Timur, atas nama korban Aldi Reza, kita berhasil mengamankan para pelaku ini berkat informasi dari warga beserta barang bukti, 1 unit R. 2 jenis Yamaha Xeon warna hitam BK 6863 ABD, 1 buah helm warna merah dan 1 buah ban serap," ujar Bonar Tambunan ke awak media.
Dari pengakuan pelaku, hasil dari pencurian ban serab itu dijual ke Jalan Gaharu dan pelaku juga mengakui telah mencuri ban - ban serab itu sebanyak 10 kali dimana TKP nya, diantaranya, Jalan Prof HM Yamin, Karakatau, Denai, Setia Budi, Cemara, Ring Road, Asia dua kali, Madong Lubis dan Jalan Wahidin.
Dari keterangan pelaku, pelaku mengatakan bahwa pencurian ban serab itu benar dilakukan.
"Memang benar kami yang melakukan pencurian ban serab mobil di Jalan Cendana No.33 Kecamatan Medan Timur, dan setelah berhasil kami curi, kami menjualnya ke Jalan Gaharu," ujar salah satu tsk. (bram)
0 التعليقات:
Posting Komentar