Teks photo :Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto memberi perhatian terkait dua kasus pedagang pasar di Medan yang menjadi tersangka karena melawan preman. (ist).
TEAMSERGAPNEWS.COM
Editor : Lili S
Jakarta - Kapolsek Medan Baru bersama jajaran Unit Reskrim diperiksa Propam Polda Sumatera Utara.Pemeriksaan tersebut buntut dari penetapan pedagang di Pasar Pringgan, Medan, sebagai tersangka meski menjadi korban penusukan preman.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menekankan jika dalam pemeriksan ditemukan tidak profesionalnya petugas, maka perlu diambil langkah tegas.
Kata Benny, bukan kali ini Polda Sumatera Utara mengalami kasus serupa. Sebelumnya perkara yang sama terjadi kepada pedagang Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang, yang berujung dicopotnya Kanit Resintel dan Kapolsek Percut Sei Tuan.
"Untuk petugas yang sedang diperiksa Propam, jika didapat petugas tidak profesional perlu diambil langkah tegas. Satu catatan dari dua kasus ini adalah dua-duanya menyangkut pedagang yang dipalak oleh para preman," ungkap Benny, Sabtu (30/10/2021).
Benny menambahkan selain memberi tindakan tegas kepada petugas yang tidak profesional, penertiban terhadap preman juga harus dilakukan. Sebab, sudah dua kasus pedagang pasar menjadi korban pungutan liar para preman.
"Preman di pasar sangat mengganggu, meresahkan dan merugikan pedagang kecil. Dua momentum ini sebagai pembenahan agar tidak terjadi kembali," tegas Benny.
Kasus pedagang korban penusukan preman menjadi tersangka ini berawal dari pertikaian BA, pedagang sayur dan preman BS di Pasar Pringgan, Medan, Senin (9/8/2021).
Setelah pertikaian itu, BS dan BA saling melapor. Namun Polsek Medan Baru menetapkan BA sebagai tersangka, meskipun menjadi korban penusukan BS.
Ketika itu, BA yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman yang meminta uang keamanan. Namun, BA tidak memberikan uang kepada preman tersebut. Akhirnya, keributan terjadi BS dan rekannya menganiaya BA hingga terjadi penikaman bagian muka dan dada BA.
Untuk membela diri BA kemudian mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku. BA yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Namun pada 30 September 2021 Polsek Medan Baru menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan.
"Pada tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," ucap BA, pada Jumat (29/10/2021) lalu. (kcu)
0 التعليقات:
Posting Komentar