foto : Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,SH.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi,SH.MH memaparkan para Tersangka dengan Barang Bukti
TEAM SERGAP NEWS.COM
BATU BARA ||- Polres Batu Bara melaksanakan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana oleh Satuan Reskrim Polres Batu Bara. Bertempat di Depan Gedung Satreskrim Polres Batu Bara.Jumat(22/10/2021),Siang Sekitar Pukul 13.30 Wib.
Di hadapan Para Awak Media Kapolres mengatakan Konferensi Pers 1 : LP/B/164/X/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, Tanggal 08 Oktober 2021 pelapor atas nama Samsidar Damanik.Gelar Perkara (Gar) Pasal : 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana
Tempat kejadian perkara (TKP): Jalan Umum Dsn VI Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kronologis : Pada Hari Jumat Tanggal 08 Oktober sekitar pukul 18.30 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di jalan umum dusun Vl Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara kemudian Tim Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin oleh lPTU Ahmad Fahmi, SH melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku pencurian 1 unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan uang sebesar (Rp. 125.000),dari korban yang sedang berkendara sepeda motor.
Dua Pelaku diantaranya Pelaku Pertama Riki HandokoAls RIKI Als BANJAR, Laki-Laki, 25 Tahun, Mocok-mocok, Dusun Merdeka Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Pelaku kedu bernama Pany Hermansyah Als Pany, Laki-laki, (21) Tahun, Mocok2,Dusun Mesjid Barat Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Barang Bukti berupa 1 Unit HP Vivo warna Hitam,1 Unit Sepeda Motor Vario warna merah Nopol BK 4700 OAG,1 Buah Pistol Mancis,1 Buah Gergaji Besi,1 Buah Tas Warna Abu-Abu.
Pelapor Ali Safrizal Kasus ke 2 : LP/B/603/X/2021/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 21 Oktober 2021,Gelar Perkara (Gar) Pasal : 363 ayat 1 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Milik Ali Safruzal, Perumahan Perkebunan TIU, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.Waktu di ketahui Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 03.00 Wib.
Kronologis : Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 wib, tersangka masuk ke dalam dapur Korban dengan cara mencongkel Pintu dengan menggunakan kayu, kemudian mengambil Sepeda Motor Korban dan mengambil dua buah tabung gas ukuran 3 kg milik korban dan keluar melalui pintu dapur.
Setelah dilaksanakan pengembangan didapati Pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Batu Bara yakni
Pelapo Pandinata : LP/127/IX/SPKT/Polsek Lima Puluh/ Polres B. Bara/ Polda Sumut, tanggal 02 September 2021. BB : Sepeda Motor merk Vixion warna Hitam, HP merk OPPO A37 warna Hitam
Pelapor Edi Saparudin Siregar : LP/112/VIII/SPKT/Polsek Lima Puluh/ Polres B. Bara/ Polda Sumut tanggal 18 Agustus 2021, BB : Sepeda Motor Honda 125 warna Hitam Merah, HP merk Vivo Y12s,
"Tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo milik karyawan PT. Socfindo Tanah Gambus.
Pelaku : Iswan Als Iwan, (42) Tahun, Wiraswasta, alamat Dusun X Desa Simpang Gambus, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara. Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor merk VIVA,1 Lembar STNK milik Korban,1 buah BPKB milik korban,Bahwa saat ini tersangka dalam penanganan Sat Reskrim Polres Batu Bara
Kegiatan Dihadiri oleh Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH,Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi,SH,MH,Kasubbag Humas AKP Niko Siagian,ST,SH,Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Ahmad Fahmi,SH,Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar,Kanit Pidum IPDA R. Tambunan,SH, Serta Insan Pers Polres Batu Bara
Repoter : Heri
Editor. : Lili S
0 التعليقات:
Posting Komentar