TEAM SERGA NEWS.COM
Editor : Lili S
Batu Bara|Bertempat di Acces Road Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi oleh Personel Gabungan Polres Batu Bara dipimpin oleh Kapolsek Medang Deraa AKP M Iskad Selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara. Kamis (28/10/2021).
Untuk sasaran Operasi yaitu masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes.
Undang-Undang Yang di terapkan diantaranya Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/1164/X/PAM.3/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batu Bara.
Personil yang hadir melaksanakan kegiatan ini,Kapolsek Medang Deras,Kanit Provos Polsek Medang Deras,Personel Polres Batu Bara bersama dengan Personel Polsek Medang Deras, dengan Personil 13 orang yang melakukan operasi yustisi.
Melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan tugas dimulai pukul 10.00 WIB, Para Personil Memberikan Tindakan Fisik Ringan dengan memerintahkan untuk pengucapan isi Pancasila terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Seputaran Acces Road Onalum, Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Terpantau Media ini Para Personil Membagikan Masker kepada Masyarakat di Seputaran Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara Bagi Masyarakat dan Pengendara yang tidak menggunakan Masker.
Lokasi Stasioner 1 Lokasi di Jalan Besar Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara Sebanyak 15 orang terjaring operasi yustisi.Terjaring Mobile Perorangan 20 berupa Teguran Lisan 10 orang,Teguran Tertulis (Tidak ada),Tindakan Fisik 10 orang.
(Heri)
0 التعليقات:
Posting Komentar