TEAM SERGAP NEWS.COM
RIAU || Rohul _ Hari ini seorang wartawan terkejut ketika mendapatkan pesan singkat poto praktek perjudian Gelper dan sabung ayam diduga masih bebas beroprasi di kebun Rambutan Simpang PIR Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.berserta Dadu Kopyok Praktek perjudian Gelper alias dingdong di kabupaten Rokan Hulu (Rohul) juga sangat marak menjadi kerumunan banyak orang di jaman pademi covid-19 tahun 2021 saat in.
(01/09/2021)
Sangat mengejut kan. banyak kerumunan di tempat praktek perjudian tersebut di ramaikan banyak orang karena masih dalam keadaan dunia darurat seperti saat ini kita masih di timpa, musibah covid-19 persiden melarang keras untuk kerumunan namun ini kok malah di biarkan kerumunan perjudian lagi bagaimana kerja kapolres Rohul setempat jelas masyarakat Rohul kepada awak media.
Sedangkan salah satu pengusaha yang tak asing lagi sering di panggil Karo-Karo ketika di konfirmasi dia mengatakan bagus lah kalau tempat perjudian di Rohul bisa bapak tutup jelas nya kepada awak media saya mendukung itu ucap nya lagi.
Menurut dari sumber inisial
Trobos bukan nama sebenar nya, karena tidak ingin nama nya di sebutkan serta identitas diri.
Menurut cerita salah seorang anggap saja namaya trobos bukan nama sebenarya adalah salah satu masyarakat yang sangat gram begitu mengetahui kegiatan tersebut memberikan keterangan kepada awak media Ansori ketika di wawancara oleh awak media pada saat di temui bahwa ada sekelompok dari oknum penegak hukum oknum yang diduga polisi mendapatkan jatah atau uang bulan dari setiap mejah Gelper yang berada di sekita wilayah hukum kabupaten Rokan Hulu Riau tersebut.
Begini cerita nya oknum tersebut diduga adalah sekelompok penegak hukum yang sudah menyalahgunakan jabatan nya, sebaga organisasi kepolisian demi untuk mendapatkan uang bulan atau pungli, untuk keuntungan pribadi nya sendri. menurut dari keterangan masyarakat inisial Trobos tersebut Ry mendapat kan suap sejumlah Empat (4 juta) rupiah setiap meja Gelper yang ada di wilayah Hukum Polres (Rohul) Rokan Hulu.
disitu ada hampir lebih kurang seratus meja jelasnya. kalikan saja empat juta per meja pendapatan oknum tersebut, sudah berapa puluh juta itu setiap bulan. sekali bebernya kepada awak media dan tidak cuma oknum penegak hukum. namun ada oknum LSM inisial AT, juga diduga mendapatkan jatah bulanan dari beberapa Tempat Gelper di Rohul saja oknum dari LSM tersebut mendapatkan sebesar Dua Puluh Lima juta perbulan nya itu baru dari tepat Gelper saja begitu beber trobos kepada awak media Rabu tanggal 01 september 2021 di salah satu kedai kopi di pekanbaru saat itu.
Lalu awak media melakukan Konfirmasi melalui via polsel dan pesan singkat Kapolres Rohul , sekaligus kanit reskrim
AKP Ranly Labolang S.Ik.
polres Rohul Bungkam tidak menjawab pesan dari wartawan tersebut ketika di konfirmasi dan di hubungin lewat via ponsel seluler pun tidak di angkat kanit Reskrim nya , kalau kapolres ketika di hubungi lewat via polsek nya begitu mendengar perkataan ada nya judi Gelper langsung mengatakan lewat whatsapp saja unjuar nya,pak saya sudah kirim pesan konfirmasi jelas awak media tersebut mohon di jawab nya pk namun sampai berita ini di Tayangkan belum ada satupun jawaban dari kapolres Rohul baikpun dari kasat reskrim polres Rohul tersebut. Diduga kapolres dan Kasat Reskrim bungkam pertanyaan wartawan ketika di konfirmasi diduga karena sudah mengetahui tempat praktek perjudian tersebut.
Kok di jaman musibah pademi seperti saat ini dan tempat tersebut sudah berjalan mulus sejak beberapa tahun terahir bukan hanya baru-baru ini saja jelas masyarakat Rohul tersebut .
Maka dengan ada nya informasi lewat media ini kami berharap agar pihak penegak hukum khususnya bapak AKBP Eko Wimpiyanti Harjito selaku Kapolres Rohul berserta instansi terkait Bapak, Pri Wijeksono, S.H., M.H KEJARI Rohul dengan penegakan hukum serta tokoh agama dan tokoh masyarakat lain nya agar segra melaku kan tindakan tegas namun kalau suara kami sebagai masyarakat ini masih juga tidak di dengarkan dari pihak polres rohul maka kami akn melayangkan surat resmi ke pihak instansi kepolisian bidak Profesi Mabes Polri untuk menindak lanjuti kinerja kapolres dan kasat Rerkirimum makan kami akan melakukan surat ke pihak kepolisian Mabes polri bidang profesi sekaligus Tembusan Kepada Bapak Kapolri jendral besar republik indonesian dan Staf Kepersidenan Republick indonesia langsung.
Karena perjudian itu sangat merugikan banyak orang atau masyarakat lainya contoh kecil saja kalah main judi lalu pinjam uang , gak di bayar maka akan terjadi keributa dan seperti yang sudah berumah tangga. istri ngomel karena suaminya main judi trus lalu istri marah ,lantas suami emosi langsung main pukul itu juga sudah merugikan orang lain akibat marak nya,tempat Praktek perjudian tersebut.
Belum lagi tindakan kriminal seperti pencurian begal ,perampokan dan lain-lain jadi sangat merugikan hak orang lain maka dari itu Praktek perjudian ini memang dari jaman Nabi dan Rasulullah sudah tidak di perbolehkan atau tidak di benarkan karena itu adalah seperti meniru perbuatan setan atau siblis maka, sekali lagi kami berharap kepada instansi khususnya Polri atau bapak kapolres Rohul
sebagaimana mestinya tugas polri harus menindak tegas dan melayani laporan masyarakat sebagai mana pasal yang sudah mengatur kode ektik Polri dan tentang kode ektik profesi kepolisian republik indonesia Yang sudah di ataur dalam pasal cup kapolri pasal.13 ,pasal.14, dan pasal.16 huruf A . baikpun pasal.34 kepolisian harus menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diduga melanggar kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta melayani masyarakat dengan menjungnjungtinggi dan menghormati adat istiadat , serta wajib menerima laporan masyarakat melayani masyarakat melakukan pengeledaha dan melakukan penangkapan menindak yang nama nya perjudian tersebut.
Apalagi di jaman saat ini kita masih di hebohkan musibah dengan adanya virus kerona covid-19 bapak presiden republik indonesia juga sangat melarang keras ada kerumunan orang ramai apalagi tempat perjudian. Sudah jelas itu pidana murni yang seharus nya pihak kepolisian membasmi nya, dan apalagi itu mengundang kerumunan bayak orang tampa menggunakan masker dan cucitangan tersebut.
Serta mengundang banyak orang dan di larang Agama baikpun UU tentang perjudian.yang sudah di atur dalam pasal, 303 KUHP Sama seperti dalam KUHP saat ini, judi masih dimasukkan sebagai kejahatan dalam UU KUHP. ancaman hukuman kurungan penjara selama sepuluh 10,tahun kurungan penjara.
"Untuk pelaku penyelenggara perjudian dijerat Pasal 303 KUHP Dengan ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan juga dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta," paparnya. (Team/Red)
0 التعليقات:
Posting Komentar