MEDAN || Anggota DPRD Medan yang tergabung Panitia khusus (Pansus) Ranperda penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) mengaku kecewa terhadap pihak Pemko Medan. Pasalnya, Pemko Medan menyampaikan naskah akademik Tahun 2018 untuk Ranperda Zonasi PKL. Terkait hal itu Pansus sepakat minta Pemko agar segera merevisi naskah akademik untuk pembahasan berikutnya.
"Bagaimana mungkin hasil Perda nanti maksimal bila naskah akademiknya menggunakan penelitian Tahun 2018 lalu. Tentu data pedagang dan kondisi dilapangan sudah sangat jauh berbeda dengan data sekarang," cetus anggota Pansus Abdul Latif saat melakukan pembahasan Ranperda Zonasi PKL di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (6/9/2021).
Ketua Pansus Hendri Duin Sembiring bersama anggota lannya Abdul Rahman Nasution, Netty Yuniati Siregar dan Siti Suciati langsung mengamini protes Abdul Latif. Pansus sepakat agar naskah akademik Ranperda Zonasi PKL dilakukan revisi.
"Benar, naskah akademik supaya data terbaru dan update, apalagi terkait jumlah pedagang. Sehingga kita dapat membahas dengan hasil yang baik demi kepentingan semua pihak. Jangan nanti Perda yang disahkan menimbulkani masalah baru," ujar Hendri Duin.
Selain itu masih dalam sorotan Abdul Latif, Ianya menekankan dengan adanya Perda PKL harus dapat membuktikan peningkatan kesejahteraan para pedagang serta peningkatan PAD Pemko Medan. Berikutnya, harus ada satu pasal yang mengatur perlindungan pedagang agar terhindar kutipan liar.
Begitu juga dengan kewajiban retribusi bagi pedagang diharapkan satu pintu. "Perda diharapkan mampu menciptakan perlindungan bagi pedagang dan kenyamanan bagi konsumen," harap Abdul Latif.
Sementara itu anggota Pansus Abdul Rahman Nasution mengharapkan dengan kehadiran Perda dapat menghilangkan kemacetan lalulintas atau kesemrawutan akibat keberadaan PKL. "Kita harapkan tidak terjadi lagi kemacetan di semua Pasar," tandas Abdul Rahman.
Menyikapi pernyataan Pansus, mewakili bagian hukum Pemko Medan Josua PS mengaku jika naskah akademik pada Tahun 2018 lalu. Hal itu, Pemko Medan sudah mengajukan Ranperda Zonasi PKL sejak Tahun 2018 namu baru ini diterima di DPRD Medan. Namun pun demikian pihaknya akan melakukan penyempurnaan.
Sedangkan dari pihak PD Pasar yang diwakili Maya menyebut jika pihaknya sangat menyambut baik dengan Perda PKL. PD Pasar pun mengaku siap menampung relokasi PKL dari daerah yang dilarang.
Bahkan adanya Pasal di Ranperda terkait pemetaan zona merah, Maya mengaku sangat mendukung apalagi di dekat pasar ada ditetapkan zona merah. "Keberadaan PKL banyak yang mematikan pedagang formal. Maka itu perlu ada penetapan zona merah di dekat Pasar," imbuh Maya.
Diakhir rapat pembahasan, Ketua Pansus Hendri Duin Sembiring minta pihak Pemko Medan menghadirkan tim pembuat naskah akademik. Begitu juga pihak pengamat PKL.
Diketahui, Renperda penetapan Zonasi aktivitas PKL Kota Medan terdiri dari XIV BAB dan 31 Pasal. Rapat dipimpin Ketua Pansus Hendri Duin Sembiring didampingi Abdul Rahman, Tety Yunisti Siregar, Abdul Latif dan Siti Suciati. Hadir dari Pemko Medan, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono, PD Pasar, Dinas Koperasi, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan asset, bagian hukum. (nell)
0 التعليقات:
Posting Komentar