RAPAT PARIPURNA |
TEAM SERGAP NEWS. COM
MEDAN || Fraksi Hanura, PSI dan PPP DPRD Medan kembali mengingatkan Pemko Medan terkait realisasi pembangunan Islamic Centre Tahun 2021 ini. Kehadiran Islamic Center sudah sangat lama diharapkan masyarakat, karena akan menjadi pusat dakwah dan kajian Islam. Juga upaya membangkitkan ekonomi keummatan dan itu sejalan dengan program masjid mandiri yang dicanangkan Walikota Medan.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi HPP DPRD Medan, Hendra DS pada pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah Perubahan APBD Tahun 2021 Pemko Medan di ruang paripurna gedung dewan, Senin siang (13/9/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Bahrumsyah serta pimpinan AKD. Juga hadir Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Desakan terkait penyelesaian pembangunan Islamic Centre, menurut Hendra DS sangat beralasan. Karena penyelesaian pembangunan Islamic Centre merupakan janji Bobby Nasution saat kampanye Pilkada Walikota dan Walikota Medan tahun lalu.
Selain pembangunan Islamic Center, kata Hendra Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA yang sudah 5 tahun lebih disahkan sampai saat ini belum diberlakukan.
"Atas dasar itu kami meminta Perda Wajib MDTA ini segera diberlakukan karena Perda ini memiliki peran penting sebagai wadah peningkatan pemahaman generasi muda terhadap agama Islam," sebut Hendra.
Tidak hanya itu, tambah Hendra, pemberlakuan Perda Wajib Belajar MDTA ini adalah komitmen Politik dan janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Medan. "Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, kami ingin mengingatkan agar janji-janji yang disampaikan saat kampanye yang lalu segera ditunaikan, sehingga Medan mendapat BERKAH dari Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa," tandas Hendra.
Pada kesempatan itu, Fraksi Hanura-PSI- PPP akan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Pendapatan dimana berdasarkan dokumen Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan Pemerintah Kota. Diketahui bahwa Pendapatan Daerah sebelum APBD-P tahun 2021 sebesar Rp.5.196.465.514.207,- pada APBD-P tahun anggaran 2021 menjadi Rp.5.208.964.175.119,- atau naik Rp.12.498.660.912.
Adapun komposisi pendapatan daerah terdiri dari :
1. Pendapat Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah sebelum APBD-P sebesar Rp.2.159.475.572.085,- dan pada APBD-P menjadi sebesar Rp.2.139.239.943.474,- atau turun sebesar Rp.20.235.628.611,-
2. Pendapatan Transper
Pendapatan Transper sebelum APBD-P sebesar Rp.3.036.989.942.122,- dan setelah APBD-P menjadi sebesar Rp.3.069.724.231.645,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp.32.734.289.523,-
Dari komposisi pendapatan daerah ini, dapat dikatakan pendapatan daerah pada APBD-Perubahan ini mengalami pelambatan, dan tentu menurut pandangan kami kondisi ini tidak baik dalam upaya peningkatan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Terkait hal itu, HPP mempertanyakan apa formulasi kebijakan dan upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah Kota Medan untuk meningkatakan pendapatan daerah, namun tetap mempertimbangkan sulitnya ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19. Kemudian terkait penurunan pendapatan di sektor PAD, kami ingin mengetahui, selain alasan pandemic covid-19, apa penyebab turunnya pendapatan asli daerah dalam APBD-P ini. Seperti penurunan yang terjadi pada pendapatan pajak daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Sedangkan terkait Belanja, Proyeksi belanja daerah yang dianggarkan pada APBD-P Tahun 2021 sebesar Rp. 5.731.395.062.275,- atau naik sebesar Rp.384.929.548.068,- jika dibandingkan belanja daerah sebelum perubahan. Dari tiga alokasi belanja, yakni belanja daerah yang terdiri dari ,
- Belanja Pegawai naik sebesar Rp.68.735.095.282,- sehingga pada APBD–P ini menjadi Rp.4.717.344.539.567,- dari sebelum perubahan sebesar Rp.4.648.609.444.285,-
- Belanja Modal naik sebesar Rp.241.194.452.786,- sehingga pada APBD-P ini menjadi Rp.867.812.645.525,- dari sebelum perubahan sebesar Rp.626.618.192.739,-
- Belanja Tak Terduga juga mengalami kenaikan cukup tinggi yakni sebesar Rp.75.000.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.146.237.877.183,- dari sebelum APBD perubahan sebesar Rp.71.237.877.183.
Dalam hal ini HPP mempertanyakan argumentasi apa pertambahan alokasi belanja tersebut, padahal jika dirujuk pada pendapatan daerah pada APBD Perubanan ini tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Dimana pendapatan daerah lebih kecil dari belanja daerah.
Terutama kenaikan alokasi belanja pada belanja tak terduga yang mencapai kisaran 51 persen. Fraksi HPP khawatir seperti yang terjadi pada APBD-P Tahun 2020 lalu, untuk belanja bantuan sosial juga naik mencapai 300,34 persen, namun realisasi dan outcome yang didapatkan masih belum optimal.
Diakhir Pemandangan Umumnya, Hendra juga menyoroti terkait penanganan Pemko Medan soal Covid 19. Dimana berdasarkan liris update data perkembangan covid-19 di Sumatera Utara per 4 September 2021, jumlah orang meninggal karena covid-19 sebanyak 823 orang. Kemudian opini yang berkembang di masyarakat saat ini, bahwa setiap ada orang meninggal dunia selalu dikaitkan dengan covid-19.
Oleh karena itu, HPP mempertanyakan berapa jumlah ril orang meninggal di kota medan karena positif covid-19, berapa orang meninggal terindikasi covid-19 dan berapa orang meninggal bukan karena covid-19. Mohon penjelasan disertai data-data.
Selain data orang meninggal karena covid-19 kami juga ingin mempertanyakan tentang adanya informasi berkembang bahwa sertifikat vaksin covid-19 merupakan syarat wajib dalam mengurus berbagai administrasi di pemerintahan.
Misalkan warga yang ingin mengurus KTP dan KK harus menunjukkan sertifikat vaksin covid-19, tapi disisi lain, warga yang ingin melakukan vaksin covid-19 harus menunjukkan KTP. Terkait hal itu Hendra minta penjelasan. (nell)
0 التعليقات:
Posting Komentar