Para Anggota Panitia khusus (Pansus) Ranperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan telah merampungkan pembahasannya dengan teliti dan maksimal.
Akhirnya, Senin (9/8/2021) melalui rapat paripurna, DPRD Medan bersama Pemko Medan mensahkan Ranperda menjadi Perda RPJMD 2021-2026. Dokumen RPJMD ditandatangani Ketua DPRD Medan Hasyim SE (berhalangan) Wakil DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah. Sedangkan dari Pemko Medan yakni Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Sebelum dilakukan pengesahan, Ketua Pansus RPJMD Sudari ST (foto) terlebih dahulu membacakan rekomendasi dan selanjutnya menyerahkan ke Walikota Medan.
Berikut rekomendasi hasil pembahasan Pansus RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 sebagai berikut ;
1. Bidang Pendidikan
A. Pemerataan pelayanan pendidikan meliputi ketersediaan sekolah pada setiap kecamatan di Kota Medan.
B. Menjamin program pendidikan wajib belajar 12 tahun sehingga seluruh masyarakat kota medan dapat menyelesaikan penididikan sampai slta, bagi masyarakat miskin agar di prioritaskan untuk memperoleh pendidikan yang sama.
2. Bidang Kesehatan
A. Pemerataan pelayanan kesehatan meliputi ketersediaan Puskesmas di setiap Kecamatan di Kota Medan.
B. Agar seluruh Puskesmas memiliki fasilitas ipal dan seluruh rumah sakit memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
C. Agar seluruh warga Kota Medan ditanggung iuran BPJSnya dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kota medan. Untuk lebih menjamin kesehatan seluruh warga kota medan maka Universal Health Coverage (UHC) diharapkan dapat direalisasikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun kedepan.
D. Melaksanaan vaksinasi sampai tingkat lingkungan dan diharapkan peran aktif kepala lingkungan membuat posko vaksinasi covid 19, untuk membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 dan kiranya kepala lingkungan di lengkapi fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) dalam melaksanakan tugasnya. Dan vaksinasi diharapkan sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemko medan, 5.000 dosis per hari.
3. Bidang Pekerjaan Umum
Untuk mengantisipasi banjir perlu dilakukan:
– Normalisasi sungai di kelurahan paya pasir Kecamatan Medan Marelan.
– Normalisasi parit belanda dan parit cina Kecamatan Medan Labuhan.
– Normalisasi parit carmila dan parit amd Kecamatan Medan Marelan.
– Pembuatan tanggul baru dan rehab tanggul lama di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Labuhan.
– Pembuatan tanggul di Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan.
– Kanal banjir titi kuning yang terbengkalai agar kiranya dapat difungsikan kembali.
– Kepada dinas pu untuk selalu berkoordinasi dengan kominfo agar dapat membuat suatu aplikasi yang membantu penyampaian saran atau masukan terkait perbaikan jalan.
Disamping itu untuk memprioritaskan jalan yang sangat rusak karna ada ditemukan jalan yang rusak tidak diperbaiki, sementara jalan yang masih bagus malah direhabilitasi. Jika ada terjadi pelebaran jalan diminta kepada pemko untuk menghitung kerugian masyarakat (ganti rugi) dan dinas pu harus melakukan pengawasan terhadap kualitas mutu pembangunannya.
– Dilakukan normalisasi danau seluas ±7 ha. Untuk mengatasi banjir dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas ±3 ha. Di Griya Martubung Kel. Besar Kec. Medan Labuhan.
4. Bidang Perumahan Permukiman dan Penataan Ruang
A. Sesuai amanah undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar dalam kurun waktu 5 tahun kedepan melaksanakan program ruang terbuka hijau (RTH) sampai dengan 30% dari luas wilayah. Sebaiknya jangan terpusat pada 1 (satu) wilayah saja tetapi tesebar diseluruh wilayah Kota Medan, dengan tujuan mengindari terjadinya disparitas pembangunan fisik.
B. Dapat mengatasi daerah kumuh di 42 kelurahan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
5. Bidang Sosial
Melakukan verifikasi ulang database penduduk miskin agar masyarakat miskin dan yang memiliki usaha kecil dapat diberi bantuan.
6. Bappeda
A. Melakukan pendekatan sosial dan budaya dalam mengatasi persoalan pembangunan di wilayah Medan Utara khususnya dalam menangani persoalan konflik di wilayah medan utara yang semakin meningkat.
B. Memprioritaskan pembangunan di wilayah medan utara tidak hanya meliputi pembangunan yang bersifat fisik tetapi juga sosial budaya dan perekonomian, khususnya dalam menurunkan angka kemiskinan yang dominan berada di wilayah medan utara.
C. Melakukan review ulang proyeksi pendapatan dan pagu indikatif program per opd dengan mempertimbangkan situasi Covid 19.
D. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap capaian tujuan dan sasaran pembangunan.
E. Mengurangi kegiatan ceremonial pada tiap opd dan kepada opd yang memiliki tugas untuk mencari sumber sumber pendapatan baru agar berkolaborasi dengan sektor-sektor lain yang berpotensi di Kota Medan dengan memaksimalkan kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatkan asli daerah.
F. Melakukan perbaikan terhadap pernyataan tujuan, sasaran sehingga sesuai dengan visi misi wali kota medan serta melakukan perbaikan indikator tujuan, sasaran sehingga lebih terukur dan selaras.
G. Melaksanakan pembangunan secara merata diseluruh kecamatan Kota Medan baik pembangunan fisik maupun non fisik.
H. Melakukan perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) skala kecamatan.
I. Berkolaborasi sehingga tercipta hubungan yang humanis antara opd dengan anggota dprd kota medan untuk percepatan pencapaian program yang telah ditetapkan dalam rpjmd tahun 2021-2026.
J. Kepada seluruh opd untuk dapat mendukung penuh terhadap visi dan misi wali kota medan.
7. Bidang Badan Lengelola Keuangan dan Aset Daerah
Melakukan pendataan ulang terhadap aset yang dimiliki pemerintah Kota Medan dan memberi kodefikasi untuk aset yang dimiliki. Dan memperjuangkan aset-aset pemko medan yang saat ini dalam sengketa pengadilan.
8. Bidang badan pengelola pajak dan retribusi daerah
Melakukan pendataan seluruh objek pajak dan melakukan pengawasan, bagi objek pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberi penanda stiker penunggak pajak.
9. Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
A. Melakukan program untuk peningkatan daya saing umkm kota medan dalam menghadapi persaingan global dan pemulihan ekonomi umkm pasca pandemi covid 19
B. Menjamin perlindungan usaha bagi umkm sehingga dapat terlindungi dalam persaingan usaha.
10. Bidang pelayanan terpadu satu pintu;
Membuat standarisasi pelayanan pengurusan perizinan, atau Standart Operation Prosedur (SOP)
11. Bidang Tenaga Kerja
Mengadakan pelatihan industri kreatif terhadap anak muda kota medan untuk menjadi ahli it dan digital enterpreunership.
12. Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
A. Memberlakukan merit sistem sehingga pejabat yang ditempatkan sesuai dengan kompetensinya dan dilakukan penilaian secara berkala terhadap capaian kinerja, dan membuat indikator yang jelas dan terukur (kpi) key perfomance indicators, serta memberlakukan reward dan punishment.
B. Dalam perekrutan tenaga harian lepas agar mempertimbangkan kebutuhan dan analisa beban kerja terhadap tenaga harian lepas dan tidak berdasarkan kepentingan.
Ditegaskan, bahwa visi misi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif tidak mungkin diraih tanpa usaha dan kerja keras. Oleh karena itu kami mintakan kepada Walikota Medan agar menindaklanjuti serta mengoptimalkan seluruh sumber daya demi mensejahterakan masyarakat Kota Medan.
Adapun susunan Panitia khusus RPJMD Kota Medan 2021-2026; Ketua Sudari ST, Wakil Ketua Syaiful Ramadhan dan Anggota:
1. Drs. Wong Chun Sen
2. David Roni Ganda Sinaga
3. Hendri Duin
4. Haris Kelana Damanik
5. Dame Duma Sari Gutagalung
6. Dedy Aksyari Nasution
7. Dhiyaul Hayati
8. Edi Saputra
9. Mulia Asri Rambe
10. Afif Abdillah
11. Parlindungan Sipahutar
12. Renville Pandapotan Napitupulu
(nell)
0 التعليقات:
Posting Komentar