TEAM SERGAP NEWS.COM
Medan _ DPRD Medan menggelar paripurna internal dalam rangka penutupan masa sidang ke dua Tahun 2021 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (31/8/2021). Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan laporan agenda kerja selama 4 bulan.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dihadiri pimpinan Fraksi sedangkan anggota dewan lainnya mengikuti sidang melalui online. Hadir juga Plt Sekwan DPRD Medan Hj Alida.
Dalam laporannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE dalam menyampaikan beberapa agenda selama masa sidang ke dua tahun 2021 yakni Penyampaian nota pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan. Pemandangan umum (PU) Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan.Tanggapan Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Selanjutnya penyampaian laporan reses masa sidang ke tiga anggota DPRD Medan tahun sidang ke dua dapil 1 sd V. Penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap ranperda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
Pemandangan umum Fraksi atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020. Penyampaian laporan badan anggaran, pendapat fraksi dan penandatanganan keputusan sekakigus persetujuan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2020. Penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda tentang keolahragaan.
Penyampaian PU Fraksi terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Keolahragaan. Tanggalan Kepala terhadap PU Fraksi atas Ranperda tentang keolahragaan. Peringatan Hari jadi Kota Medan ke 431 Tahun 2021 dan launching inovasi sekretariat DPRD Medan. Penyampaiam nota pengantar kepala daerah terhadap ranperda Kota Medan tentang penetapan zonasi PKL di Kota Medan.
Selain kegiatan rapat paripurna tersebut alat kelengkapan dewan telah melaksanakan beberapa agenda seperti di Komisi I telah melaksanakan rapat internal Komisi sebanyak 6 kali. Rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait dan mitra kerja sebanyak 5 kali. Melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke luar Kota sebanyak 16 kali.
Sedangkan di Komisi II telah melaksanakan rapat internal komisi 4 kali. RDP dengan inatansi terkait 14 kali. Kunjungan kerja ke instansi mitra kerja 1 kali dan kunker konsultasi ke luar kota 16 kali.
Sama halnya Komisi III telah melakukan rapat intrrnal 9 kali. RDP dengan instansi terkait 3 kali. Kunjungan kerja konsultasi ssbanyak 15 kali. Dan Komisi IV telah rapat internal 6 kali, RDP dengan instansi terkait 11 kali serta kunker dalam propinsi 16 kali.
Dalam laporannya Hasyim menyampaikan kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) yang telah melaksanakan beberapa kajian Ranperda tentang Ranperda penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda keolahragaan dan Ranperda Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan.
Berikut menindaklanjuti nota kesepakatan bersama antara DPRD Medan dengan kementerian Hukum dan HAM Kanwil Pemprovsu terkait pembuatan. 5 Draf naskah akademik Ranperda Kota Medan dan 1 Draf naskah akademik Ranperda dari USU. (Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar