Medan,Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkan permohonan gugatan warga negara (citizen-lawsuit) atas ‘kemerdekaan’ Lapangan Merdeka Medan. Dalam putusan atas gugatan perdata nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, hakim menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian; Menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan yang dilihat pada sidang dengan sistem e-Court, Rabu (14/7/2021) sore.
Atas putusan ini, Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi mengatakan bahwa Wali Kota Medan sebagai Pihak Tergugat harus segera menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.
“Berdasarkan putusan tersebut, maka wali Kota Medan selaku tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai CB,” ujar Redyanto Sidi, dikutip dari RMOL.
Redyanto Sidi mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai CB.
“Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” sebutnya.
PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi Absolut tergugat. Lalu menyatakan PN Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata sejak 10 November 2020 tersebut.
Redyanto Sidi lebih lanjut menuturkan, ia bersama rekan-rekan dari LBH Humaniora seperti Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana, sebenarnya telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut.
“Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui e-Court,” ungkap Redyanto.
LBH Humaniora diamanahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof. Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan. Mereka akhirnya membentuk Tim yang diberi nama; Tim 7 Medan Menggugat
Dalam tuntutannya, Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahum 2011 2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar CB. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai CB. (Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar