Pemko Medan Diminta Menata Keberadaan PKL




MEDAN  || TEAMSERGAPNEWS.COM || 

Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menata Pedagang Kaki Lima (PKL)agar tercipta tertib sosial dan ketentraman masyarakat. Pasalnya saat ini keberadaan PKL telah menganggu kelancaran lalu lintas karena menggunakan badan jalan atau fasilitas umum sehingga menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat termasuk kebersihan lingkungan. 

Hal ini dikatakan Ketua Fraksi PDI P DPRD Kota Medan, Roby Barus, dalam rapat paripurna pemandangan umum Fraksi PDIP terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Senin (26/7). 

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama wakil-wakil ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala, dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman. 

Disampaikan Roby, keberadaan PKL tidak dapat dipandang sebelah mata dan tetap harus dipertimbangkan hak dan jaminan kehidupannya. Karena masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan berdagang merupakan pilihan untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari. 
"Jadi pembinaan dan penataan dari Pemko harus sesuai dengan tujuan Perda dibentuk yakni menciptakan Kota Medan aman, bersih dan tertib. Kemudian menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro serta memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat," katanya. 

Memang, lanjut Roby, sektor informal yang banyak digeluti masyarakat dan pada umumnya usaha berskala kecil. Akan tetapi dengan kehadiran PKL merupakan salahsatu faktor timbulnya persoalan, baik masalah ketertiban, lalu lintas, keamanan maupun kebersihan. 

"Jadi strategi apa yang dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi tantangan dari banyaknya jumlah PKL yang ada saat ini. Kemudian apakah Pemko Medan memiliki jumlah PKL yang ada di Kota Medan. Serta daerah mana saja yang dijadikan zona hijau bagi pelaku PKL sehingga tujuan dibentuknya Perda ini dapat tercapai," ucap Roby. 

Sementara dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Netty Yuniati Siregar, ketentuan proses zonasi dan perizinan lokasi pada Perda ini diharapkan dapat mengikat PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku sekaligus mengatasi permasalahan yang ditimbulkan. 

"Pada faktanya keberadaan PKL di Kota Medan sudah tidak terkontrol lagi. Malah sudah masuk kategori kronis dan telah menguasai badan jalan serta menganggu kenyamanan publik. Atas masalah itu, Pemko Medan dianggap masih belum maksimal melakukan penataan dan tidak memiliki grand design dalam penyelesaian PKL," ungkapnya. 

Untuk itu, Fraksi Gerindra mendorong Pemko Medan menciptakan terobosan besar dalam memberdayakan PKL, karena keberadaan mereka bukan sebuah masalah melainkan aset besar Kota Medan dalam meningkatkan pendapatan daerah Kota Medan," tuturnya. (Nelly)
Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar