Jurnalisteamseegapnews.com
Medan –Satu orang pria bernama SI (23) warga Jalan Bromo, ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku diciduk polisi di Jalan Sukarame Gang Dua, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Dengan dasar UU No.2 tahun 2020 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Nomor : LP / 1313 / VII / Res NKB Tanggal 07/Juli 2021, makanya pelaku ditangkap Tekab Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M.Riki Ramdhan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/7/2021), membenarkan ada mengamankan pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu.
"Menurut keterangan dari anggota memang benar ada mengaman seorang pelaku dan kini sudah kita amankan kedalam sel Polsek Medan Kota” ujarnya
Riki menjelaskan, berawal pelaku diamankan anggota, Rabu (07/Juli/2021) sekira pukul 11:00 Wib. Disitu, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika di Jalan Sukarame, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Selanjutnya anggota bergerak cepat ke TKP. Begitu sampai di TKP, anggota melihat ada seorang laki – laki mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan oleh anggota tekap Polsek Medan Kota.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, anggota dapat menemukan 1 plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari genggaman tangan pelaku. Ketika diintrogasi oleh anggota, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya dibawa oleh anggota ke Komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut” sebut Riki.
” Akibat perbuatanya yang telah melanggar hukum, pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika” pungkas Kapolsek Medan Kota, yaitu Kompol M. Riki Ramadhan. (Enast)
0 التعليقات:
Posting Komentar