Juli 14, 2021
Teamsergapnews.com – Sekretaris Desa Padasuka Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Idris mengklarifikasi tentang pemberitan disalah satu media online di Serang, Rabu (14/7/2021) siang, terkait adanya pungutan liar (pungli) penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Desa Padasuka.
Sekdes Desa Padasuka Idris mengatakan, “Bahwa tidak ada pungutan dana sebesar 500.000 kepada penerima bantuan yang mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah diberitakan sebelumnya.
Pengerjaan RTLH juga masih ada yang belum beres maupun ada yang tinggal finishing. Dan dirinya masih memonitoring pekerjaan yang belum beres, tambahnya.
Saat tim media Teamsergapnews.com melakukan investigasi ke tiga warga penerima bantuan RTLH, mengatakan tidak memberi atau diminta oleh perangkat desa.
Menurut salah seorang penerima bantuan RTLH Entis Sutisna (58) warga Kp. Nyodor Kidul, Desa Padasuka mengatakan, saya tidak memberi atau diminta oleh staff desa untuk uang pungutan sebesar 500.000.
Entis menambahkan, “saya kasih paling 10.000 itu juga buat pengangkut bahan bangunan yang turun dari mobil, itu juga kalau ada.
“Saya merasa kasihan sama sopir yang telah mengantarkan bahan bangunannya ketempat saya, tapi kalau saya kasih untuk perangkat desa atau staff desa ga pernah kasih.
Hal senada dijelaskan oleh Jaleha (60) warga Kp.Cikokosan Desa Padasuka, boro-boro saya kasih uang 500.000 ke orang desa untuk bayar tukang dan finishing aja masih hutang ke orang lain.
Sebelum berita ini diturunkan, warga yang menerima bantuan RTLH menunjukan surat pernyataan bahwa dalam penerima bantuan RTLH tersebut tidak ada pungutan biaya sedikit pun kepada staff desa.
Sekdes Padasuka berharap, berita yang sudah beredar di media online tersebut harus di konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak desa dengan secara bersama-sama untuk mendatangi penerima bantuan RTLH.(Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar