10 Tahun Tidak Berikan Hak Mantan Istri, Camat Binjai Utara Segera Dicopot Dari Jabanya.
MedanO,TeamSergapnews.co-Camat Binjai Utara inisial AR diduga kuat tidak memberi nafkah kurang lebih 10 tahun lamanya kepada mantan istrinya bernama Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang S.Sos M.AP, Jumat (2/7/2021).
Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat, namun Tiur harus menerima 'penderitaan' itu tatkala ia tidak diberikan hak sebagai mantan istri seorang pejabat atau ASN sejak bercerai dari AR tanggal 1 Maret 2011 silam.
Sementara, mekanisme perceraian ASN (Aparatur Sipil Negara) punya aturan khusus. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Jika dikutip dari Pasal 8 ayat (1) PP 10 tahun 1983 tersebut, maka Istri yang diceraikan suami yang ASN masih punya hak atas gaji mantan suaminya.
Untuk itu, bagi istri diceraikan suami yang berstatus ASN dan apalagi mengalami KDRT oleh regulasi diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. Dan jika tidak memiliki anak maka setengah gaji dan tunjangan ASN menjadi hak mantan istri selama belum menikah lagi.
Apalagi kalau perceraian adalah atas kehendak suami, diwajibkan menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri hingga menemukan suami baru. Begitupun juga anak hasil pernikahan punya bagian atas gaji ayahnya.
Kepada wartawan Tiur menceritakan kisahnya, pada tanggal 18 Maret 2009 ia menikah dengan AR sebagai isteri pertama AR yang belakangan diketahui saat ini mantan suaminya tersebut menjabat sebagai Camat Binjai Utara Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
Dikatakan, saat Tiur menikah dengan AR statusnya sudah ASN dan ketika itu menjabat sebagai Kasi Provost Satpol PP Kota Binjai. Bahkan, dihari H pernikahannya diadakan di salah satu gedung di Binjai yang tergolong mewah dan biaya penihkannya, kata Tiur, semua atas pembiayaan dari almarhum ayahnya Ir. H. Pandapotan Simatupang.
"Resepsi pernikahan kami di Gedung Balai Azzahra, Rambung Kota Binjai di biayai oleh ayah saya," sebutnya kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Dikisahkan Tiur, waktu itu AR pernah meminta kepadanya agar membantu AR melalui ayahnya bisa menaikkan jabatan menjadi lurah. Alhasil, waktu mengurus proses pernikahan, AR juga mengurus proses kenaikan pangkat dan jabatan hingga bisa menduduki jabatan strategis di Pemko Binjai.
Lebih lanjut, selama berumah tangga dengan AR ia juga mengetahui semua tabiat buruk yang sering dilakukan oleh mantan suaminya. Lantas Tiur menuding AR tidak bertanggung jawab kepadanya sehingga ia pun menuntut hak sebagai isteri tapi tidak dilaksanakan layaknya seorang suami.
"Waktu saya meminta hakku, kepala saya dipukul AR. Dan setelah menikah kami tinggal di rumah orang tua AR di jalan Gunung Agung Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai," sebutnya.
AR saat itu berjanji kalau sudah menikah akan mengurangi kebiasaan buruk yang suka masuk diskotik.
"Tapi ternyata kebiasaan AR makin parah. Bahkan di saat saya hamil memasuki 1,5 bulan kebiasaan AR makin menjadi jadi," tandasnya.
Tidak hanya itu, kendati ia sudah menikah dengan AR ayahnya tetap memberikan uang bulanan kepadanya, karena kondisi rumah tangganya yang kacau balau dan Tiurpun tidak bisa memenuhi permintaan orang tua AR yang luar biasa.
Mirisnya lagi, selama tinggal dirumah orang tua AS justru menyuruh menceraikan Tiur, juga di fitnah yang bukan bukan sebagai isteri durhaka dan suka menghabisi uang gaji AR. Padahal AR tidak pernah memberikan gaji pada dirinya dan atas tuduhan yang tak mendasar tersebut akhirnya Tiur melaporkan kepada atasan AS.
"Saya hanya di kasih pegang ATM selama dua bulan. Dan setiap awal bulan saya mengambil uang gaji melalui ATMnya dan uangnya di serahkan ke AS," lanjutnya.
Tiur pun, kisahnya, pernah di fitnah sebagai pemakai narkoba, peminum alkohol dan suka masuk diskotik. Disini justru AR memutar balikkan fakta yang sesungguhnya.
"AR juga memfitnah saya berselingkuh. Hingga orang-orang mengatakan saya dimana- mana seperti itu," tukasnya sedih.
Tidak puas mengarahkan segala fitnahan yang tak mendasar, AR pun melakukan kekerasan atau KDRT saat dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA).
Tak kuat mempertahankan rumah tangganya, tepat tanggal 1 Maret 2011 mahligai rumah tangga harus kandas ditengah jalan yang akhirnya resmi bercerai atas ketokan palu ketua Majelis Hakim di Pengadilan Agama Binjai bernomor : 39/AC/2011/PA/MSy/Bji.
Dihubungi terpisah, oknum Camat Binjai Utara AR dikonfirmasi mengenai permasalahan mantan istrinya yang tidak memberi nafkah selama kurang lebih 10 tahun, ia hanya menjawab secara singkat sembari mengatakan bahwa semua urusan dengan mantan istrinya sudah selesai. Dan AR pun tidak berkenan untuk dikonfirmasi kalau yang dibahas mengenai mantan istrinya.
"Kalau mau konfirmasi mengenai mantan istri saya tidak mau, sudah yang keberapa wartawan menanyakan ini ke saya. Dan urusan saya dengan mantan istri sudah selesai, sudah selesai Pak," pungkas AR kepada wartawan, Kamis (1/7/2021) melalui sambungan telepon seorang staf kecamatan di kantornya.
Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi kepada Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP maupun Sekda Kota Binjai, Irwansyah Nasution SE,belum berhasil dikonfirmasi awak media, dan segera mungkin akan dimintai tanggapannya kepada kedua pejabat penting di Pemko Binjai tersebut.(Josua Giawa)
0 التعليقات:
Posting Komentar