TEAM SERGAP NEWS.COM
MEDAN _ Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah mengatakan revisi Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Diketahui sebelumnya, Walikota Medan belum menerbitkan Perwal terkait Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Padahal, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Perda itu 6 tahun yang lalu.
Alasannya karena salah satu pasal dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 itu bertentangan dengan Permendikbud 17 tahun 2014 tentang Syarat Masuk SMP. Akibatnya, legislatif dan eksekutif harus merevisi Perda Nomor 5 tahun 2014 itu sebelum Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan Perwalnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah menjelaskan untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu harus dimasukkan dahulu ke dalam Propemperda.
"Setahu saya, revisinya belum ada masuk ke Propemperda," kata politisi Fraksi PAN itu di press room gedung DPRD Kota Medan, Kamis (1/4/2021).
T Bahrumsyah menambahkan untuk memasukkan revisi Perda itu ke dalam Propemperda tak harus menunggu tahun anggaran baru. Bisa saja, revisinya dimasukkan di tengah jalan.
"Sebab, dalam keadaan khusus atau dalam keadaan mendesak, revisi Perdanya bisa dimasukkan di tengah jalan," paparnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengharapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) segera diterbitkan.
Hal itu tentunya setelah Pemko Medan mendapatkan solusi yang menghambat penerbitan Perda Wajib Belajar MDTA selama 4 tahun itu.
"Perda Wajib Belajar MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014, namun Perwalnya belum ada," ungkap Hendra DS.
Padahal, Hendra DS menambahkan Perda Wajib Belajar MDTA itu memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Ahlak, Hadis, Bahasa Arab, membaca Al Quran, Fiqih dan lainnya.
"Sehingga, ketika Perda MDTA ini sudah berjalan, kita sebagai orangtua sudah tak was-was lagi. Belajar MDTAnya 4 tahun, setelah tamat, si anak bisa jadi imam di rumah, khatam Al Quran dan Bahasa Arab walau tak fasih," papar Politisi dari Fraksi Hanura itu.
Kabag Sosial dan Pendidikan Setdako Medan, Khairuddin pun menjelaskan alasan mengapa Perda tersebut belum memiliki Perwal. Hal itu karena dalam pasal 23 ayat 1 Perda tersebut menyatakan siswa SD Muslim wajib mencantumkan ijazah MDTA ketika akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP di Kota Medan.
Pasal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 tahun 2014 tentang syarat masuk SMP. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan itu menyebutkan syarat masuk SMP hanya berusia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah SD.
"Kami akan kolaborasi dengan bagian hukum dan akan menelaah kembali. Kita akan bahas kalimat per kalimat dan bila sudah siap, kita akan masukkan ke Prolegda DPRD Medan. Akan kita rapatkan kembali. Apakah Perda ini ditarik dan diganti dengan Perda lain. Kita akan kejar tayang, mudah-mudahan dalam 2 tahun ini bisa terlaksana," jelasnya.(Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar