TEAM SERGAP NEWS.COM
MEDAN _ Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta tegas dan tidak "pilih kasih" dalam memberi tindakan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran covid 19 kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan. Apalagi, Wali Kota Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kota Medan pada 4 Maret 2021.
"Di dalam SE itu sudah jelas pembatasan jam operasional pukul 21.00 wib terhadap jenis usaha restaurant dan rumah makan. Tapi ternyata ada kegiatan usaha seperti di kitchen of Asia di Kesawan sampai pukul 22.00 malam dan terkesan adanya pembiaran terhadap kerumunan," ujar
Sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati, Senin (19/4).
Dikatakannya, penerapan SE terkait
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang ditandatangani Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sudah mengatur jadwal operasional segala jenis usaha dan seharusnya Pemko Medan juga menerapkan aturan tersebut kepada seluruh pelaku usaha.
"Jangan pada pelaku usaha di luar kitchen of asia Kesawan itu saja penerapan Prokes diterapkan secara ketat. Informasi kita terima, pada malam Minggu terjadi kerumunan warga di Kesawan itu.
Terlihat juga, petugas keamanan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sibuk mengingatkan masyarakat yang sedang lewat untuk selalu menggunakan masker. Meskipun demikian, masyarakat yang sedang asyik duduk berdekatan tidak diingatkan untuk menjaga jarak," ungkapnya.
Politisi PKS ini, melanjutkan, kasus covid 19 sudah tinggi di Kota Medan apalagi saat ini di rumah sakit untuk penanganan pasien covid 19 sudah penuh.
"Dalam satu ruangan sampai ada 6 pasien covid. Artinya rumah sakit tidak punya ruangan lagi karena banyaknya jumlah pasien. Jadi memang kita harus sudah mulai waspada kembali agar tidak ada lonjakan kasus," kata Dhiayul.
Dalam penanganan penyebaran covid 19 ini, lanjutnya, Pemko Medan dan semua pihak harus konsisten dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang telah dibuat untuk mengikat seluruh masyarakat Kota Medan.
"Tapi memang ada saha yang tidak konsekuen dengan peraturan yang ada, maka untuk itu Pemko harus melakukan pengawasan. Kalau memang ada beberapa tempat yang melanggar prokes tentunya harus diambil tindakan tegas, misalkan dengan membubarkan yang berkerumun dan mengingatkan pemilik usaha. Jangan sampai ada ada perasaan, dengan dunia usaha yang di sana dibolehkan, kok di sini dilarang. Jadi harus disiplin dan itu berlaku untuk seluruhnya jangan sampai ada semacam pengecualian pada orang-orang tertentu, atau dunia usaha tertentu atau pengusaha tertentu," tegasnya. (Nelly)
0 التعليقات:
Posting Komentar