Warga Desa Suka Maju Keberatan" Dan akan Menuntut Oknum yang beritakan Informasi Hoak






TEAM SERGAP NEWS.COM

TANAH KARO _ Senin 15 Mei 2021 sekitar Pukul 15:00  Masyarakat Tanah Karo tepatnya Warga Desa Sukamaju Kecamatan Tiga panah melakukan Protes keberatan sekaligus melakukan Laporan Polisi ke Mapolres  Tanah Karo yang berada di jalan Petran No 45 Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatra Utara. 


Terkait informasi yang beredar di sosial media beberapa minggu belakangan mengenai penyerobotan hutan lindung yang di lakukan oleh oknum menyeret keresahan warga yang berada di desa sukamaju. pasalnya sama di ketahui bawa puncak 2000 Tanah Karo belakangan ini menjadi sorotan masyarakat yang berada di Sumatera Utara. 


Sama diketahui bahwa Desa sukamaju yang berada di puncak 2000 atau puncak siosar Tanah Karo menjadi objek wisata yang di gandrungi masyarakat yang ada di Sumatera Utara. 


Protes warga ini bukan tanpa alasan justru pemberitaan yang di lakukan oknum melalui sosial media Facebook dan lain sebagainya itu bisa mengakibatkan dampak negatif kepada pengunjung  yang selama ini memberikan manfaat kepada kami warga di Desa sukamaju di mana sebelum adanya  para pengembang ke Desa kami tidak banyak di ketahui masyarakat luas bahkan infrastruktur yang tadinya tidak memadai dan sekarang jauh lebih baik, di banding waktu sebelumnya  kami semangkin baik, di sebutkan Riswan Ginting, pada awak media.


Lanjut Riswan menambahkan  bahwa saya tidak melarang bagi siapapun untuk menggunakan sosial media untuk menyampaikan informasi publik namun alangkah baiknya informasi yang di sampaikan secara baik  agar tidak memunculkan konflik di tengah tengah masyarakat. 


Degan adanya pemanggilan oleh beberapa pihak oleh dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara kepada masyarakat bernomor SP/9/lll/2021 PPNS berdampak rasa keberatan warga terhadap oknum yang  menyampaikan informasi yang salah. 


Sebagai masyarakat yang di panggil atas nama Janson sembiring yang kami konfirmasi di kediamannya Desa suka maju Menyatakan keberatan yang di lakukan terhadap pemberitaan bohong ini   sebab akibatnya saya harus terpanggil sebagai saksi yang terduga sebagai pelanggaran hukum,  sesuai pasal 77 ayat 2 dan Ayat 3 , UU  No 41 tahun 1999 ,Pasal 30 UU No 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan. 


Janson mengatakan, ini jelas jelas fitnah yang di lakukan pada saya  sebab pada tahun 2005 pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten tanah Karo, sebagaimana berita acara cheking dengan dasar surat perintah tugas kepala dinas kehutanan dan perkebunan tanah Karo nomor 090/291-DKP/2005 tgl 6 April 2005  dan surat kepala balai pemantapan kawasan hutan wilayah I Medan Nomor S.561/VIII/BPKH-I/2005 tanggal 1 April 2005 yang turut ditandatangani oleh kepala cabang dinas kehutanan dan perkebunan merek (bapak Ir.Martin Sitepu), staf dishutbun kab.karo (Aladin Silitonga), staf CDKP Merek (Khairul,SP), staf BPKH I Medan (M.Samosir,ST), Kepala desa sukamaju kec.tigapanah (Bahagia Ginting), Tokoh Masyarakat (Timbul Sembiring, Gambar Ginting, dan Rasa perangin angin),  telah memutuskan tapal batas yang jelas  bahwa lahan yang masyarakat jual kepada pihak pengembang adalah bukan kawasan hutan yang di tuduhkan. 


"Saya dan masyarakat lain yang terpanggil akan menuntut oknum yang telah memfitnah kami sebagai penggarap hutan lindung dan menjualnya kepada pihak pengembang".Pungkas Janson melalui siaran persnya.(Nelly S)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar